Berita

Foto/Net

Hukum

Konsultan Pengawas Dipenjara 1,5 Tahun

Korupsi Proyek Rumah Transmigran
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Damanhuri dalam perkara korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011.

Selain pidana penjara, ma­jelis hakim yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar itu juga menghukum Damanhuri yang bertindak sebagai konsultan proyek dengan pidana denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bu­lan," demikian putusan nomoer perkara 372 K/PID.SUS/2016 seperti dilansir laman MA.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/ PT.JMB yang menguatkan pu­tusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb.


Dimana dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Damanhuri 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT Jambi, setelah jaksa mengajukan banding.

Atas putusan tersebut, jaksa kembali mengajukan kasasi lantaran dalam tuntutannya meminta Damanhuri divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Damanhuri terkait hu­kuman subsider denda.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Damanhuri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider yakni melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan Damanhuri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) suba dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat dakwaan subsidair," putus majelis.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan beberapa pertim­bangan. Di antaranya adalah per­timbangan yang memberatkan putusan karena majelis menilai Damanhuri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya