Berita

Foto/Net

Hukum

Konsultan Pengawas Dipenjara 1,5 Tahun

Korupsi Proyek Rumah Transmigran
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Damanhuri dalam perkara korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011.

Selain pidana penjara, ma­jelis hakim yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar itu juga menghukum Damanhuri yang bertindak sebagai konsultan proyek dengan pidana denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bu­lan," demikian putusan nomoer perkara 372 K/PID.SUS/2016 seperti dilansir laman MA.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/ PT.JMB yang menguatkan pu­tusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb.


Dimana dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Damanhuri 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT Jambi, setelah jaksa mengajukan banding.

Atas putusan tersebut, jaksa kembali mengajukan kasasi lantaran dalam tuntutannya meminta Damanhuri divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Damanhuri terkait hu­kuman subsider denda.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Damanhuri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider yakni melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan Damanhuri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) suba dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat dakwaan subsidair," putus majelis.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan beberapa pertim­bangan. Di antaranya adalah per­timbangan yang memberatkan putusan karena majelis menilai Damanhuri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya