Berita

Foto/Net

Hukum

Dipakai Foya-foya, Eks Kades Divonis 5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Desa
SENIN, 22 JANUARI 2018 | 10:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Agus Syahputra, bekas Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Menghukum terdakwa den­gan pidana penjara selama 5 ta­hun denda Rp 500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Arifin saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Selain menghukum kurun­gan badan, majelis juga men­ghukum terdakwa untuk mem­bayar kerugian negara sebesar Rp 926 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita jaksa un­tuk dilelang mengganti kerugian negara. Bila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti kurungan selama 2 tahun.


Menurut majelis, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalammenyalurkan dana desa. Akibatnya, keuangan negara mengalami kerugian Rp 926 juta.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Menanggapi vonis hakim tersebut, baik JPU maupun tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan banding. "Kami pikir-pikir yang mulia," sebut jaksa Roy Modino.

Sebelumnya, JPU Kejari Meranti, Roy Modino menun­tut terdakwa selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 buan. Terdakwa juga diwajibkan mengemba­likan kerugian negara sebesar Rp 926 juta subsider kurungan selama 3 tahun.

Dalam kasus ini, Agus didakwa melakukan perbuatan koru­psi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Ransang, Kepulauan Meranti pada 2015 lalu.

Saat itu, Desa Tanjung Medang mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kabupaten serta Bantuan Perusahaan dengan total sebesar Rp 2.047.426.000.

Jumlah tersebut mencakup Dana Desa Rp 298.736.000 (APBN), Alokasi Dana Desa Rp 431.700.000 (APBD Kabupaten), Bantuan dari Provinsi Riau Rp 500.000.000 (APBD Provinsi), Program Meranti Mandiri (PMM) Rp 759.995.000 dan Bantuan PT SRL Rp 56.995.000.

Setelah diterima dan dicairkan. Dana tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan terdak­wa untuk pembangunan desa. Kelebihan dana sebesar Rp 926 juta dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan foya-foya. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya