Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Ustaz Zulkifli Tak Punya Data Akurat Soal 200 Juta KTP Dibuat Di Perancis & Tiongkok

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 11:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menuding, pene­tapan ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus uja­ran kebencian/SARA merupakan bentuk ketidakadilan.

Slamet menduga ada motif politik di balik cepatnya proses penanganan kasus ustaz Zulkifli. Dia curiga ada upaya kriminalisasi terhadap alumni 212 untuk kepentingan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Bagaimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menang­gapi tudingan tersebut? Berikut penuturan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selengkapnya.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menuding ada motif politik dibalik penetapan tersangka kepada ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Bagaimana Anda menanggapi tudingan tersebut?
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu karena di­duga melakukan tindak pidana. Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama. Istilah kriminalisasi itu digu­nakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam ka­sus ZMA ini polisi melihat ada sebuah tindak pidana.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu karena di­duga melakukan tindak pidana. Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama. Istilah kriminalisasi itu digu­nakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam ka­sus ZMA ini polisi melihat ada sebuah tindak pidana.

Tepatnya pernyataan ustaz Zulkifli yang mana yang masuk dalam ranah pidana?
Dalam ceramah yang viral dari ZMA ada konten yang patut dipertanyakan. Contoh katanya 200 juta KTP dibuat di Paris, 200 juta sudah dibuat di Tiongkok. Dari Tiongkok dan Paris 200 juta lembar KTP datanya benar tidak? Publik itu sangat menghargai ulama. Ulama adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama, sering kali didengar, diikuti dan dicerna oleh publik. Oleh karena itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel.

Saat diperiksa apakah ustaz Zulkifli bisa menjelaskan dug­aan yang diungkapannya itu?
Begini lho kalau datanya tidak akurat, kredibel, sedangkan figurnya diikuti dan didengarpub­lik, ini bahaya, nanti missleading. Kemudian kami melakukan pe­meriksaan kepadanya, ternyata yang bersangkutan memohon maaf datanya tidak ada. Yang 200 juta KTP dibuat di Perancis, di Tiongkok, ternyata datanya tidak ada yang akurat, hanya katanya, bahaya kan.

Jadi datanya hoax?
Ya, kita sih sudah memproses, dan kemudian yang bersangku­tan sudah menyampaikan, da­tanya dari katanya, artinya tidak kredibel, dari sumber yang tidak tepat dan yang bersangkutan su­dah memberikan klarifikasi.

Terkait kasus ini adakah pesan khusus dari Anda untuk para penceramah?
Saya mengimbau kepada para tokoh, baik tokoh ulama maupun masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang salah kepada masyarakat. Tolonglah, masyarakat diberikan informasi yang akurat, yang benar dan kredibel.

Soal lain. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membolehkan kembali peng­gunaan cantrang di perairan Indonesia secara terbatas. Dalam konteks kebijakan ini apakah kepolisian akan menindak nelayan yang mengguna­kan cantrang?
Saya mengimbau untuk tidak menindak nelayan cantrang. Hal ini berlaku bagi kepolisian daerah se-Indonesia. Ada kebijakan dari bapak Presiden untuk kami beri­kan jalan keluar kepada para ne­layan dan ini sudah didialogkan kemarin. Dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan, semen­tara tidak dilakukan tindakan dulu kepada nelayan cantrang.

Sampai kapan kebijakan tidak adanya penindakan itu dilakukan?
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah men­cari solusi untuk menggantikan metode pengambilan ikan bagi para nelayan tradisional apakah dengan aquaculture dan lain se­bagainya. Sementara menunggu ada solusi lain, Kapolri memerintahkan jajaran tidak menindak nelayan cantrang. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya