Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Ustaz Zulkifli Tak Punya Data Akurat Soal 200 Juta KTP Dibuat Di Perancis & Tiongkok

SENIN, 22 JANUARI 2018 | 11:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Presidium Alumni 212, Slamet Maarif menuding, pene­tapan ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus uja­ran kebencian/SARA merupakan bentuk ketidakadilan.

Slamet menduga ada motif politik di balik cepatnya proses penanganan kasus ustaz Zulkifli. Dia curiga ada upaya kriminalisasi terhadap alumni 212 untuk kepentingan Pilkada 2018 dan Pilpres 2019. Bagaimana Kapolri Jenderal Tito Karnavian menang­gapi tudingan tersebut? Berikut penuturan Kapolri Jenderal Tito Karnavian selengkapnya.

Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif menuding ada motif politik dibalik penetapan tersangka kepada ustaz Zulkifli Muhammad Ali. Bagaimana Anda menanggapi tudingan tersebut?
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu karena di­duga melakukan tindak pidana. Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama. Istilah kriminalisasi itu digu­nakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam ka­sus ZMA ini polisi melihat ada sebuah tindak pidana.

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka itu karena di­duga melakukan tindak pidana. Prinsipnya sekali lagi, Polri tidak melakukan kriminalisasi ulama. Istilah kriminalisasi itu digu­nakan jika polisi memaksakan pemidanaan terhadap seseorang yang melakukan suatu tindakan yang tidak diatur dalam hukum pidana. Sebaliknya, dalam ka­sus ZMA ini polisi melihat ada sebuah tindak pidana.

Tepatnya pernyataan ustaz Zulkifli yang mana yang masuk dalam ranah pidana?
Dalam ceramah yang viral dari ZMA ada konten yang patut dipertanyakan. Contoh katanya 200 juta KTP dibuat di Paris, 200 juta sudah dibuat di Tiongkok. Dari Tiongkok dan Paris 200 juta lembar KTP datanya benar tidak? Publik itu sangat menghargai ulama. Ulama adalah tokoh panutan. Apa yang disampaikan ulama, sering kali didengar, diikuti dan dicerna oleh publik. Oleh karena itu, publik harus diberikan data yang akurat dan kredibel.

Saat diperiksa apakah ustaz Zulkifli bisa menjelaskan dug­aan yang diungkapannya itu?
Begini lho kalau datanya tidak akurat, kredibel, sedangkan figurnya diikuti dan didengarpub­lik, ini bahaya, nanti missleading. Kemudian kami melakukan pe­meriksaan kepadanya, ternyata yang bersangkutan memohon maaf datanya tidak ada. Yang 200 juta KTP dibuat di Perancis, di Tiongkok, ternyata datanya tidak ada yang akurat, hanya katanya, bahaya kan.

Jadi datanya hoax?
Ya, kita sih sudah memproses, dan kemudian yang bersangku­tan sudah menyampaikan, da­tanya dari katanya, artinya tidak kredibel, dari sumber yang tidak tepat dan yang bersangkutan su­dah memberikan klarifikasi.

Terkait kasus ini adakah pesan khusus dari Anda untuk para penceramah?
Saya mengimbau kepada para tokoh, baik tokoh ulama maupun masyarakat agar tidak menyampaikan informasi yang salah kepada masyarakat. Tolonglah, masyarakat diberikan informasi yang akurat, yang benar dan kredibel.

Soal lain. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membolehkan kembali peng­gunaan cantrang di perairan Indonesia secara terbatas. Dalam konteks kebijakan ini apakah kepolisian akan menindak nelayan yang mengguna­kan cantrang?
Saya mengimbau untuk tidak menindak nelayan cantrang. Hal ini berlaku bagi kepolisian daerah se-Indonesia. Ada kebijakan dari bapak Presiden untuk kami beri­kan jalan keluar kepada para ne­layan dan ini sudah didialogkan kemarin. Dialognya jelas bahwa sambil mencari solusi untuk mekanisme cara menangkap ikan yang ramah lingkungan, semen­tara tidak dilakukan tindakan dulu kepada nelayan cantrang.

Sampai kapan kebijakan tidak adanya penindakan itu dilakukan?
Kementerian Kelautan dan Perikanan saat ini tengah men­cari solusi untuk menggantikan metode pengambilan ikan bagi para nelayan tradisional apakah dengan aquaculture dan lain se­bagainya. Sementara menunggu ada solusi lain, Kapolri memerintahkan jajaran tidak menindak nelayan cantrang. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya