Berita

Hukum

KUHP Indonesia Jadi Bahan Tertawaan Kalau KPK Tak Bisa Usut Korupsi Swasta

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya juga memuat tentang kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani sektor swasta.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam keterangannya.

Menurutnya, masuknya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu juga merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.


"Dimasukannya korupsi sektor swasta sebagai bagian dari Tipikor adalah kemajuan dan sesuai dengan UNCAC," demikian Laode.

DPR dan pemerintah sepakat pasal mengenai korupsi di sektor swasta bakal diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hal tersebut terralisasi, korupsi yang terjadi di sektor swasta dapat dijerat sanksi pidana.

Dalam Rancangan KUHP itu merumuskan empat jenis tindak pidana. Yakni, memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Akan tetapi, seluruh kasus korupsi di sektor swasta hanya kepolisian dan kejaksaan yang diberi kewenangan untuk menanganinya setelah rancangan KUHP disahkan.

"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik/menuntut korupsi sektor swasta, padahal semua lembaga anti korupsi negara lain seperti: ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM dan lain-lain melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," demikian Laode. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya