Berita

Hukum

KUHP Indonesia Jadi Bahan Tertawaan Kalau KPK Tak Bisa Usut Korupsi Swasta

MINGGU, 21 JANUARI 2018 | 19:23 WIB | LAPORAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya juga memuat tentang kewenangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani sektor swasta.

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif dalam keterangannya.

Menurutnya, masuknya korupsi sektor swasta dalam KUHP merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Itu juga merupakan suatu kemajuan dan sesuai dengan konvensi anti-korupsi.


"Dimasukannya korupsi sektor swasta sebagai bagian dari Tipikor adalah kemajuan dan sesuai dengan UNCAC," demikian Laode.

DPR dan pemerintah sepakat pasal mengenai korupsi di sektor swasta bakal diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika hal tersebut terralisasi, korupsi yang terjadi di sektor swasta dapat dijerat sanksi pidana.

Dalam Rancangan KUHP itu merumuskan empat jenis tindak pidana. Yakni, memperdagangkan pengaruh, penyuapan di sektor swasta, tindakan memperkaya diri sendiri secara tidak sah, dan penyuapan pejabat asing/organisasi internasional.

Akan tetapi, seluruh kasus korupsi di sektor swasta hanya kepolisian dan kejaksaan yang diberi kewenangan untuk menanganinya setelah rancangan KUHP disahkan.

"KUHP Indonesia nanti akan jadi bahan tertawaan karena KPK dilarang menyidik/menuntut korupsi sektor swasta, padahal semua lembaga anti korupsi negara lain seperti: ICAC, CPIB, SFO, FBI, SPRM dan lain-lain melakukan penyidikan korupsi sektor swasta dan sektor publik," demikian Laode. [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya