Berita

Foto/Net

Hukum

Pengacara Setnov: Saksi-Saksi JPU KPK Tidak Relevan

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 00:58 WIB | LAPORAN:

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum KPK telah mendatangkan saksi tak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana  yang sebesar Rp 225 miliar, tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa," kata Maqdir Ismail usai persidangan lanjutan perkara korupsi KTP berbasis elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

"Selain itu, dana total US$2,190 juta dolar yang ditukarkan di money changer (tempat penukaran uang) sama sekali tak terkait kepada klien kami," sambungnya.


Tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa, menurut Maqdir, dipertegas sendiri oleh hakim ketua Kusno yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan.

"Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto," ulas Maqdir.

Para saksi juga secara tegas mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik perusahaan tempat penukaran uang tersebut.  

"Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktekkan dalam bisnis money changer," tegasnya.

Yang jelas, papar Maqdir, seluruh aliran transaksi barter dolar yang disebutkan di atas tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.

Menurut dia, JPU KPK lagi-lagi membawa para saksi yang dinilai tak relevan dalam sidang tersebut. Apalagi diperkirakan dalam kasus Setya Novanto terdapat 90-an saksi yang akan diajukan JPU KPK dalam persidangan.

"Jumlah tersebut sangat banyak," kritik Maqdir. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya