Berita

Foto/Net

Hukum

Pengacara Setnov: Saksi-Saksi JPU KPK Tidak Relevan

SABTU, 20 JANUARI 2018 | 00:58 WIB | LAPORAN:

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menilai jaksa penuntut umum KPK telah mendatangkan saksi tak relevan dengan dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya.

"Para saksi yang dipanggil jaksa dari pihak money changer serta aliran dana  yang sebesar Rp 225 miliar, tak satu pun yang mengarah kepada terdakwa," kata Maqdir Ismail usai persidangan lanjutan perkara korupsi KTP berbasis elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

"Selain itu, dana total US$2,190 juta dolar yang ditukarkan di money changer (tempat penukaran uang) sama sekali tak terkait kepada klien kami," sambungnya.


Tidak adanya kaitan para saksi dengan terdakwa, menurut Maqdir, dipertegas sendiri oleh hakim ketua Kusno yang menanyakan langsung hal tersebut dalam persidangan.

"Para saksi saat ditanya hakim apakah mengenal terdakwa, semuanya menjawab tak ada yang kenal atau mengetahui terdakwa Setya Novanto," ulas Maqdir.

Para saksi juga secara tegas mengatakan bahwa terdakwa sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Oka Mas Agung selaku pemilik perusahaan tempat penukaran uang tersebut.  

"Transaksi barter dolar adalah satu tindakan wajar dan lazim dipraktekkan dalam bisnis money changer," tegasnya.

Yang jelas, papar Maqdir, seluruh aliran transaksi barter dolar yang disebutkan di atas tidak ada hubungannya dengan Setya Novanto.

Menurut dia, JPU KPK lagi-lagi membawa para saksi yang dinilai tak relevan dalam sidang tersebut. Apalagi diperkirakan dalam kasus Setya Novanto terdapat 90-an saksi yang akan diajukan JPU KPK dalam persidangan.

"Jumlah tersebut sangat banyak," kritik Maqdir. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya