Berita

Net

Hukum

SKL BLBI Untuk BDNI, KPK Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah preseden buruk bagi sistem penegakan hukum tanah air.

Pengabaian itu, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa adalah saat KPK meminta BPK untuk mengaudit kembali hasil audit yang ditelah diterbitkan dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus penerbitan SKL BLBI ini sebenarnya sudah selesai jika mengacu dengan temuan BPK tahun 2006 lalu.  


"Di tahun 2006, BPK sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksa), di situ dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," kata kepada wartawan, Jumat (19/1).

Dalam hal ini, Pantja mengkritisi adanya audit BPK kelima kali yang dijadikan patokan KPK bahwa ada potensi kerugian negara dari SKL BLBI dari Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Padahal, sambungnya, empat kali sebelumnya BPK bersama pihak pemerintah dan swasta sebagai auditor independen, sudah mengaudit hal sama. Bahkan, di salah satu audit keempat, audit menyebutkan adanya kelebihan bayar oleh pihak BDNI.

Menurut Pantja, KPK tidak bisa menafikan keberadaan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Tindakan pengabaian KPK terhadap audit-audit BPK sebelumnya, dinilai Pantja dapat menghilangkan kepercayaan publik pada BPK.

Apalagi, ini bukan kali pertama KPK mengabaikan hasil audit BPK. Sebelumnya, dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemprov DKI, KPK juga abai. Kala itu, KPK bahkan yang meminta BPK untuk melakukan audit investigatif.

"Namun ketika kemudian hasil temuannya menyebut ada kerugian negara, KPK justru mengatakan tidak ada kerugian negara. Ini jadi aneh, padahal KPK sendiri yang meminta," tutupnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya