Berita

Net

Hukum

SKL BLBI Untuk BDNI, KPK Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah preseden buruk bagi sistem penegakan hukum tanah air.

Pengabaian itu, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa adalah saat KPK meminta BPK untuk mengaudit kembali hasil audit yang ditelah diterbitkan dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus penerbitan SKL BLBI ini sebenarnya sudah selesai jika mengacu dengan temuan BPK tahun 2006 lalu.  


"Di tahun 2006, BPK sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksa), di situ dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," kata kepada wartawan, Jumat (19/1).

Dalam hal ini, Pantja mengkritisi adanya audit BPK kelima kali yang dijadikan patokan KPK bahwa ada potensi kerugian negara dari SKL BLBI dari Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Padahal, sambungnya, empat kali sebelumnya BPK bersama pihak pemerintah dan swasta sebagai auditor independen, sudah mengaudit hal sama. Bahkan, di salah satu audit keempat, audit menyebutkan adanya kelebihan bayar oleh pihak BDNI.

Menurut Pantja, KPK tidak bisa menafikan keberadaan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Tindakan pengabaian KPK terhadap audit-audit BPK sebelumnya, dinilai Pantja dapat menghilangkan kepercayaan publik pada BPK.

Apalagi, ini bukan kali pertama KPK mengabaikan hasil audit BPK. Sebelumnya, dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemprov DKI, KPK juga abai. Kala itu, KPK bahkan yang meminta BPK untuk melakukan audit investigatif.

"Namun ketika kemudian hasil temuannya menyebut ada kerugian negara, KPK justru mengatakan tidak ada kerugian negara. Ini jadi aneh, padahal KPK sendiri yang meminta," tutupnya.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya