Berita

Net

Hukum

SKL BLBI Untuk BDNI, KPK Tidak Boleh Abaikan Hasil Audit BPK

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 22:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabaikan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah preseden buruk bagi sistem penegakan hukum tanah air.

Pengabaian itu, kata pakar hukum tata negara dari Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa adalah saat KPK meminta BPK untuk mengaudit kembali hasil audit yang ditelah diterbitkan dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus penerbitan SKL BLBI ini sebenarnya sudah selesai jika mengacu dengan temuan BPK tahun 2006 lalu.  


"Di tahun 2006, BPK sudah merilis LHP (laporan hasil pemeriksa), di situ dikatakan tidak ada kerugian negara. Jadi dari sisi mana dikatakan merugikan keuangan negara," kata kepada wartawan, Jumat (19/1).

Dalam hal ini, Pantja mengkritisi adanya audit BPK kelima kali yang dijadikan patokan KPK bahwa ada potensi kerugian negara dari SKL BLBI dari Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Padahal, sambungnya, empat kali sebelumnya BPK bersama pihak pemerintah dan swasta sebagai auditor independen, sudah mengaudit hal sama. Bahkan, di salah satu audit keempat, audit menyebutkan adanya kelebihan bayar oleh pihak BDNI.

Menurut Pantja, KPK tidak bisa menafikan keberadaan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara. Tindakan pengabaian KPK terhadap audit-audit BPK sebelumnya, dinilai Pantja dapat menghilangkan kepercayaan publik pada BPK.

Apalagi, ini bukan kali pertama KPK mengabaikan hasil audit BPK. Sebelumnya, dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemprov DKI, KPK juga abai. Kala itu, KPK bahkan yang meminta BPK untuk melakukan audit investigatif.

"Namun ketika kemudian hasil temuannya menyebut ada kerugian negara, KPK justru mengatakan tidak ada kerugian negara. Ini jadi aneh, padahal KPK sendiri yang meminta," tutupnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya