Berita

Anies Baswedan/net

Nusantara

Kasus Ucapan "Pribumi" Anies Berpotensi Tambah Panjang

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 18:59 WIB | LAPORAN:

Sidang mediasi gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait istilah "pribumi dan non pribumi" yang digunakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, pada pidato 16 Oktober lalu, bisa naik ke tahap selanjutnya jika hakim menilai upaya damai tak tercapai.

Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum, Teuku Nasrullah, menanggapi Anies yang sudah dua kali ogah menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Yang bisa diputuskan oleh hakim mediasi adalah perdamaian tidak tercapai. Berarti perkaranya berlanjut ke tahap berikutnya, yaitu pembacaan gugatan dan tergugat memberikan jawaban," kata Nasrullah kepada Kantor Berita Politik RMOL. Jumat (19/1).


Dalam sidang perkara bernomor 88/Pdt.G/2017/PN Jkt.Pst itu, Anies sudah dua kali mangkir. Dia tak hadir dalam sidang mediasi pertama pada Kamis 14 Desember 2017 dan pada Rabu 17 Januari. Anies hanya diwakili oleh pengacara, dalam hal ini pengacara dari biro hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Nadya Zunairoh. Akhirnya, sidang itu ditunda hingga Rabu pekan depan (24/1).

Nasrullah menjelaskan, pada prinsipnya dalam perkara perdata, Anies selaku tergugat memang boleh tidak menghadiri sidang dan mengutus kuasa hukum. Tapi, ada hakim yang tetap berusaha keras untuk menghadirkan para pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat tanpa diwakili oleh kuasa hukum. Artinya, meskipun ikut dalam sidang, kuasa hukum hanya mendampingi.

"Siapa tahu kalau para pihak ngomong langsung, tidak lewat pengacara, bisa tercapai kata sepakat untuk damai. Kalau para pihak tetap bersikeras tidak mau hadir dan menunjuk pengacara yang hadir, maka hakim tidak bisa memaksa," lanjutnya.

Ketidakhadiran Anies di sidang lanjutan juga tak menjadi soal. Asalkan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu telah memberikan kuasa bagi pengacaranya untuk mewakili.

"Jadi tidak ada kewajiban (Anies) harus hadir. Kalau hadir, berarti pada saat itu pengacara mendampingi Pak Anies. Tapi kalau Pak Anies tidak hadir, pengacara mewakili Pak Anies. Makanya harus dilihat dalam surat kuasa, pengacara itu sudah diberikan kuasa untuk mewakili atau tidak. Hampir semua surat kuasa ada kalimat mewakili pemberi kuasa," tutup Nasrullah. [ald]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya