Berita

Petani Dipenjara/WALHI

Hukum

Demi Meningkatkan Profit Bisnis, Astra Internasional Penjarakan Petani

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Diusianya yang genap 60 tahun, Astra Internasional Tbk menjadi perusahaan yang menancapkan kuku bisnisnya di Indonesia dengan berbagai bidang usaha yang dimiliki. Mulai dari bisnis otomotif hingga perkebunan kelapa sawit yang dikelola di bawah Astra Agro Lestari (AAL) yang sebagian besar kebunnya ada di Sulawesi, khususnya Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.

Beberapa anak perusahaan di bawah Astra Agro Lestari telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), konon sebagai sebuah komitmen dan menunjukkan perusahaan dengan predikat berkelanjutan.

Direktur WALHI Sulawesi Tengah, Abdul Haris membeberkan, ironisnya, Astra Agro Lestari yang berada di bawah payung Astra Internasional Tbk mempekuat jejaring bisnisnya dan memperbesar asset dan keuntungannya di perkebunan sawit melalui praktek buruk yang melanggar hak asasi manusia.


Beberapa pelanggara itu adalah seperti yang dilakukan oleh PT. Mamuang yang saat memenjarakan 4 orang petani Desa Polanto Jaya Donggala Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan tuduhan pencurian buah sawit di tanah milik petani yang diklaim oleh PT. Mamuang masuk dalam area konsesinya.

Bukan hanya satu kasus itu, imbuh Haris, anak perusahaan Astra Agro Lestari lainnya, PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT. Lestari Tani Teladan (LTT). “Prestasi” AAL dalam perkebunan sawit dan menjadi pemain terbesar di Sulteng dengan luas konsesi mencapai 111.304 hektar, dilandasi dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria, mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya, dan juga pencemaran dan penghancuran lingkungan hidup.

"Kesemua praktek buruk Astra Agro Lestari/Astra Internasional Tbk untuk mengakumulasi keuntungan harus dihentikan. Astra Internasional Tbk harus bertanggungjawab terhadap anak-anak perusahaannya di lapangan," tegas Haris melalui keterangan tertulis kepada redaksi, Jumat (19/1).

Untuk itu, Haris mendesak agar Astra Internasional Tbk menghentikan seluruh praktek buruk yang dijalankan oleh anak-anak bisnisnya, diantaranya menghentikan kriminalisasi terhadap petani, khususnya 4 orang petani yang dipenjarakan oleh PT. Mamuang. Pihaknya juga mendesak Astra Internasional Tbk serta berhenti menjalankan bisnisnya yang melanggar HAM dalam seluruh rantai pasoknya.

"Pelanggaran HAM dan regulasi dilakukan semata-mata untuk meningkatkan profit perusahaan. Ini harus dihentikan," tegas Haris.

Lebih lanjut, Haris membeberkan, bisnis yang dijalankan oleh Astra Agro Lestari didukung oleh pendanaan yang begitu besar baik Bank Internasional antara lain OCBC, Mizuho Financial Group, Sumitomo Group, Mitsubishi UFJ- Financial Group, Bank Pan Indonesia, DBS, Standard Chartered, HSBC, CommonWealth Bank of Australia, dan Bank Mandiri.

"Karenanya sektor pendanaan ini juga harus bertanggungjawab terhadap praktek buruk yang dijalankan oleh Astra Agro Lestari," tambah Haris.

WALHI, TuK Indonesia dan Sawit Watch menilai bahwa semua praktek buruk perusahaan ini tidak lepas dan dilegitimasi oleh kebijakan dan berbagai fasilitas kemewahan dari negara lainnya, antara lain terkait dengan pengamanan perusahaan oleh aparat keamanan.

Haris menegaskan, pihaknya juga mendesak kepada negara untuk menjalankan fungsi dan perannya untuk menjalankan aturan terhadap perusahaan-perusahaan termasuk group besar seperti Astra Agro Lestari yang diduga melanggar aturan dan regulasi, melanggar hak asasi manusia dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk mereview perizinan yang dimiliki oleh perusahaan. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya