Berita

Hukum

Ini Alasan Polri Tidak Menahan Dai Akhir Zaman

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 18:33 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Polisi tidak menahan Ustadz Zulkifli M Ali. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan alasan mengapa jajarannya tidak melakukan penahanan terhadap ustadz dai akhir zaman itu.

"Ini kepada semua, kasus secara umum, ditahan dan tidak ditahannya seseorang walaupun dia tersangka itu ada beberapa alasan subyektif penyidik," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/1).

Antara lain pertimbangannya yaitu, jika seseorang ditahan karena dikhawatirkan melakukan perbuatan pidananya kembali serta menghilangkan barang bukti.


"Kalau contoh seperti itu tadi dia tidak mungkin misalnya oh dia tidak mungkin (ditahan)," terang Setyo.

Namun untuk Ustadz Zulkifli, terang Setyo, penyidik yakin bahwa tidak akan mengulangi tindakan yang dianggap pidana. Selain itu dalam aturan KUHP tindak pidana dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun boleh tidak ditahan.

"Di atas 5 tahun dan ada beberapa pasal tertentu yang harus ditahan kecuali dia bisa myakinkan penyidik tidak akan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan," terang Setyo.

Kemarin, setelah diperiksa selama empat oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Ustadz Zulkifli dipersliahkan kembali berdakwah dengan kata lain tidak ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Dengan izin Allah sudah disampaikan pak Dir (Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Fadil Imran) bilang untuk dipersilakan kembali berdakwah," kata Zulkifli usai diperiksa di Ditsiber Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta, Kamis (18/1).

Terkait materi pemeriksaannya, Zulkifli mengaku hanya menjelaskan kepada penyidik apa yang dikatakan dalam video ceramahnya, bahwa hal tersebut merupakan hadist yang dikatakan oleh Nabi Muhammad SAW.

"Tidak lepas dari hadist Nabi tentang akhir zaman di mana di muka bumi ini merata kekacauan dan itu mulai kita rasakan ketika Rasul mengatakan saat Arab Saudi berlomba mempereperebutkan kekuasaan," urainya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya