Berita

Bima Arya-Direktur KPK/net

Hukum

Maju Bareng Direktur KPK, Bima Arya Pede Lolos Kasus Korupsi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Bogor, Bima Arya percaya diri alias pede menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Maju bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim, dia yakin terhindar dari jeratan hukum, termasuk perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).

Dalam perkara itu, Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Jambu Dua.


“Insya Allah tidak,” kata Bima di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).

Bima Arya sebelumnya juga telah dipanggil beberapa kali dalam perkara ini untuk menjadi saksi. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta.  

Dua terdakwa lain yakni mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Saat ditanya kemungkinan ada tindakan hukum ke depan, Bima Arya santai menanggapinya.

“Insya Allah tidak,” jelasnya.

Bima Arya datang ke KPK sekaligus melaporkan harta kekayaannya. Dia melaporkan harta kekayaannya ke bagian LHKPN KPK bersama pasangannya, Dedie.

Dalam kesempatan ini, Bima Arya juga menegaskan bahwa tak pernah memberikan mahar politik ke partai politik pendukung dia dalam Pilkada serentak 2018.

“Alhamdulillah kami tidak sepeser mengeluarkan mahar politik. Karena komit kita dan partai pendukung sama. Mereka menerima kang dedie sbg pasangan saya,” tandasnya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya