Berita

Bima Arya-Direktur KPK/net

Hukum

Maju Bareng Direktur KPK, Bima Arya Pede Lolos Kasus Korupsi

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 16:19 WIB | LAPORAN:

Wali Kota Bogor, Bima Arya percaya diri alias pede menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Maju bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim, dia yakin terhindar dari jeratan hukum, termasuk perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).

Dalam perkara itu, Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Jambu Dua.


“Insya Allah tidak,” kata Bima di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).

Bima Arya sebelumnya juga telah dipanggil beberapa kali dalam perkara ini untuk menjadi saksi. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta.  

Dua terdakwa lain yakni mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Saat ditanya kemungkinan ada tindakan hukum ke depan, Bima Arya santai menanggapinya.

“Insya Allah tidak,” jelasnya.

Bima Arya datang ke KPK sekaligus melaporkan harta kekayaannya. Dia melaporkan harta kekayaannya ke bagian LHKPN KPK bersama pasangannya, Dedie.

Dalam kesempatan ini, Bima Arya juga menegaskan bahwa tak pernah memberikan mahar politik ke partai politik pendukung dia dalam Pilkada serentak 2018.

“Alhamdulillah kami tidak sepeser mengeluarkan mahar politik. Karena komit kita dan partai pendukung sama. Mereka menerima kang dedie sbg pasangan saya,” tandasnya. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya