Berita

Novanto/net

Hukum

Ternyata KPK Sudah Periksa Ajudan Setya Novanto

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Bekas ajudan Setya Novanto (Setnov) asal Korps Bhayangkara, AKP Reza Pahlevi, ternyata sudah diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.‎ Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo.

"Ya (Reza Pahlevi) sudah diperiksa di kantor KPK kemarin," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (19/1).

Fredrich dan Dokter Bimanesh merupakan ‎tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menghalangi, merintangi, dan menggagalkan proses penyidikan e-KTP, yang menjerat Setya Novanto.


Oleh penyidik KPK, Reza ditanya soal kronologi peristiwa kecelakaan yang melibatkan Setya Novanto (Setnov), pada 16 November 2017, lalu.

"Reza diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui kronologis peristiwa selama saksi bersama SN sebagai ajudan. Misalnya, peristiwa kecelakaan 16 November 2017," terangnya.

Pemeriksaan terhadap Reza, kata Novanto, dilakukan setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

"Dari hasil koordinasi dengan Polri, prinsip kita ada kesepahaman bahwa penanganan korupsi tentu perlu didukung termasik kebutuhan pemeriksaan sebagai saksi," pungkasnya.

KPK telah menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk melakukan pemeriksaan ‎terhadap anak buahnya, AKP Reza Pahlevi. Sedianya, Rheza akan diperiksa pada Senin, 13 Januari 2018, namun ajudan Setnov tersebut baru memenuhi panggilan KPK kemarin.

Rheza sendiri diketahui semobil dengan Setnov saat terjadinya kecelakaan di kawasan Jakarta Selatan, pada 16 November 2017, lalu. KPK juga telah mencegah Reza untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan.

Selain Reza, terdapat empat orang lainnya yang juga dicegah berpergian ke luar negeri. Keempat orang tersebut yakni, Bimanesh Sutarjo; Fredrich Yunadi; Hilman Mattauch; dan Achmad Rudyansyah. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya