Berita

Foto/Net

X-Files

Kejagung Tahan Adik Wakil Ketua DPRD DKI

Kasus Korupsi Pembangunan BJB Tower
JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 12:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung menetapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Bank Jabar Banten (BJB) Tower. Direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar.

"Kami periksa dan dievaluasimelalui gelar perkara. Kita langsung menetapkan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.

Rabu malam, Tri Wiyasa di­giring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Untuk ta­hap pertama, adik Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wicaksana itu ditahan selama 20 hari.

Adi menegaskan telah men­gantongi bukti kuat untuk me­netapkan Tri Wiyasa sebagai tersangka. Salah satunya pu­tusan perkara kasasi Wawan Indrawan, bekas Kepala Divisi Umum BJB.

Dalam putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi secara ber­sama-sama dan dihukum 8 tahun penjara.

"Merujuk putusan kasasi terhadap terpidana Wawan, peny­idik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi ini sudah benar. Kami tidak diam dan memeriksa kembali proses persidangan ter­pidana Wawan hingga berkeya­kinan bahwa tersangka terlibat dalam kasus itu," kata Adi.

Mengenai penahanan tersangka, bekas Jaksa Agung Muda Intelijen itu beralasan untuk mempercepat proses penyidikan, dan mencegah pelaku melarikan diri.

Kasus korupsi ini bermula dari bdreksi BJB yang beren­cana memiliki kantor cabang di Jakarta. Mereka lalu membeli 14 dari 27 lantai gedung T-Tower di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta Selatan.

BJB lalu bernegosiasi dengan PT Comradindo. Perusahaan itu mengklaim sebagai pemilik la­han di lokasi itu. Singkat cerita, terjadi kesepakatan harga pembelian tanah sebesar Rp 543,4 miliar.

Rapat direksi BJB lalu meny­etujui pembayaran uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012. Sisanya, dicicil R p27,17 miliar per bulan dalam kurun waktu satu tahun.

Belakangan diketahui, lahan BJB Tower masih sengketa. Harga pembeliannya pun jauh di atas harga pasar. PT Comradindo yang menawarkan gedung itu ternyata bergerak di bidang informasi teknologi, bukan properti.

Berbagai kejanggalan da­lam transaksi itu menyebabkan BJB dirugikan Rp 217 miliar. Atas perbuatannya, Tri Wiyasa disangka melakukan korupsi. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tri Wiyasa sempat mem­persoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam status buron, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2016.

Gugatannya terhadap Kejaksaan Agung dikabulkan. Status Tri Wiyasa dianulir pengadilan. Namun kejaksaan tak berhenti mengusut kasus ini.

"Ya, akan diterbitkan sprindik baru, karena kan statusnya sudah nggak tersangka karena putusan praperadilan," kata Arminsyah, JAM Pidsus saat itu.

Hal senada disampaikan Fadil Zumhana, Direktur Penyidikan JAM Pidsus saat itu. Ia menegas­kan perkara korupsi pembangu­nan BJB T-Tower tak dihentikan. "Tidak ada (penghentian), kami masih kaji untuk proses hukum lanjutan," tandasnya.

Kilas Balik
MA Putus Bekas Pejabat BJB Dibui Delapan Tahun
Anulir Vonis Bebas

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas Wawan Indrawan, bekas Kepala Divisi Umum Bank Jabar Banten (BJB). Wawan diputus bersalah melakukan korupsi pembangu­nan BJB Tower di Jalan Gatot Subroto Kavling 93 Jakarta dan dihukum 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutus Wawan tak bersalah dalam perkara yang merugikan negara Rp 217 miliar.

Atas putusan itu, kejaksaan memutuskan mengajukan band­ing. "MA kabulkan permohonan kasasi kita. Terdakwa dihukum 8 tahun penjara. Putusan MA diketuk dua pekan lalu," kata Sarjono Turin, jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini. Turin kini Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta .

Meski MA menganulir vonis bebas Wawan, namun huku­mannya yang dijatuhkan masih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa meminta Wawan dihukum 12 tahun, dan denda Rp1 miliar sub­sider 6 bulan kurungan. Wawan dianggap terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 14 Undang Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kejati DKI belum bisa mengeksekusi putusan kasasi MA. Pasalnya, salinan putusan belum diterima. "Nanti begitu turun putusannya kita eksekusi," kata Turin.

Kasus bermula saat manaje­men Bank BJB menyetujui pem­belian 14 dari 27 lantai T-Tower di Jalan Gatot Subroto, Kavling 93, Jakarta Pusat untuk cabang khusus BJB (BJB Tower) di Jakarta pada 2006.

Pembangunan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan PT Comradindo yang menye­diakan tanah dan biaya ditang­gung BJB.

Bank milik Pemprov Jawa Barat itu menyepakati harga tanah senilai Rp 543,4 miliar. Pembayaran dilakukan dengan cara menyetor uang muka sebesa r 4 0 persen senilai Rp 217,36 miliar pada tahun 2012. Sedangkan sisanya dicicil Rp 27,17 miliar per bulan selama satu tahun.

Wawan yang bertindak se­bagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan atau Bangunan BJB dianggap berperan dalam proyek yang merugikan negara sebesar Rp 217 miliar. Belakangan, tanah dan bangunan yang dibeli BJB masih dalam sengketa.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa Wawan telah melaku­kan korupsi secara bersama-sama karena tidak mengecek dan mengonfimasi keabsahan lokasi lahan pembangunan BJB Tower.

JPU menilai Wawan saat itu belum melengkapi izin-izin pembangunan dalam melakukan pengadaan BJB Tower serta proyek tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan direksi.

Perbuatan itu dianggap jaksa telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya seba­gai ketua tim pengadaan se­hingga merugikan keuangan negara. ***

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Sri Mulyani Cuma Senyum Saat Ditanya Isu Mundur

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:35

Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:25

Tolak Wacana Reposisi Polri, GPK: Ini Pengkhiatan Reformasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:19

Skema Kopdes Merah Putih Logistik Kawinkan Program Tol Laut

Rabu, 12 Maret 2025 | 23:17

Klarifikasi UI: Bahlil Belum Lulus!

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:59

Danantara Tepis Resesi, IHSG Kampiun Asia

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:47

Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp3 Juta Buat Cabuli Bocah

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:23

Prabowo-Sri Mulyani Bukber

Rabu, 12 Maret 2025 | 22:17

Menag: Tambah Kuota Haji Gampang, Masalahnya Kita Siap Enggak?

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:53

75 Tahun Kemitraan, Indonesia-Rumania Luncurkan Logo dan Forum Pariwisata

Rabu, 12 Maret 2025 | 21:52

Selengkapnya