Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkir Lagi Dari Tahapan Mediasi, Anies Baswedan Lecehkan Proses Peradilan

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 04:47 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mangkir dari tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Anies selaku tergugat sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi saat pidato pertamanya menjadi Gubernur di Balaikota.

Anggota Taktis Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan.


Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum.

"Marwah peradilan di Republik ini sudah tidak ada nilainya lagi dihadapan dia (Anies Baswwedan). Ini adalah pelecehan terhadap cita hukum”, ucap Hermawi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).

Sejurus dengan Hermawi, Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan anggota Taktis menganggap selaku pejabat publik, Anies tidak memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum.

Daniel menilai, tindakan Anies sangat tidak sejalan dengan asas equality before the law atau kesamaan di mata hukum.

"Harusnya dia (Anies Baswedan) memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas untuk bisa menaati dan menghormati proses hukum," ujar Daniel.

Dengan gagalnya proses mediasi ini, agenda sidang gugatan Taktis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan non pribumi dinyatakan gagal, sehingga harus dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2017 Anies diminta hadir pada 17 Januari, namun dengan alasan sibuk Anies tidak hadir. Padahal, berdasarkan kesepakatan, bersama dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta memastikan Anies akan hadir tanggal 17 Januari 2018 ke ruang mediasi. Namun, Anies tetap tidak hadir.

Adapun mediasi ini dipimpin Hakim Mediator, Saifudin Juhri yang dibantu oleh Panitera Pengganti Suryono.

PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Januari 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

Taktis menggugat Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Pasal 1365 KUHP Perdata.

Tim Advokasi khawatir bila Anies diperbolehkan melontarkan hal yang sama selama masa kekuasaannya maka masyarakat bisa terpecah belah. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya