Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkir Lagi Dari Tahapan Mediasi, Anies Baswedan Lecehkan Proses Peradilan

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 04:47 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mangkir dari tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Anies selaku tergugat sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi saat pidato pertamanya menjadi Gubernur di Balaikota.

Anggota Taktis Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan.


Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum.

"Marwah peradilan di Republik ini sudah tidak ada nilainya lagi dihadapan dia (Anies Baswwedan). Ini adalah pelecehan terhadap cita hukum”, ucap Hermawi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).

Sejurus dengan Hermawi, Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan anggota Taktis menganggap selaku pejabat publik, Anies tidak memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum.

Daniel menilai, tindakan Anies sangat tidak sejalan dengan asas equality before the law atau kesamaan di mata hukum.

"Harusnya dia (Anies Baswedan) memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas untuk bisa menaati dan menghormati proses hukum," ujar Daniel.

Dengan gagalnya proses mediasi ini, agenda sidang gugatan Taktis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan non pribumi dinyatakan gagal, sehingga harus dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2017 Anies diminta hadir pada 17 Januari, namun dengan alasan sibuk Anies tidak hadir. Padahal, berdasarkan kesepakatan, bersama dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta memastikan Anies akan hadir tanggal 17 Januari 2018 ke ruang mediasi. Namun, Anies tetap tidak hadir.

Adapun mediasi ini dipimpin Hakim Mediator, Saifudin Juhri yang dibantu oleh Panitera Pengganti Suryono.

PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Januari 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

Taktis menggugat Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Pasal 1365 KUHP Perdata.

Tim Advokasi khawatir bila Anies diperbolehkan melontarkan hal yang sama selama masa kekuasaannya maka masyarakat bisa terpecah belah. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya