Berita

Foto/Net

Hukum

Mangkir Lagi Dari Tahapan Mediasi, Anies Baswedan Lecehkan Proses Peradilan

JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 04:47 WIB | LAPORAN:

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mangkir dari tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
 
Anies selaku tergugat sudah tiga kali tidak hadir dalam sidang gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) terkait ujaran pribumi dan nonpribumi saat pidato pertamanya menjadi Gubernur di Balaikota.

Anggota Taktis Hermawi Taslim menilai ketidakhadiran Anies merupakan bentuk Contempt Of Court atau perbuatan merendahkan kehormatan pengadilan.


Menurut Hermawi, sebagai pejabat publik seharusnya Anies mengerti aturan hukum.

"Marwah peradilan di Republik ini sudah tidak ada nilainya lagi dihadapan dia (Anies Baswwedan). Ini adalah pelecehan terhadap cita hukum”, ucap Hermawi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/1).

Sejurus dengan Hermawi, Daniel Tonapa Masiku yang juga merupakan anggota Taktis menganggap selaku pejabat publik, Anies tidak memberikan contoh yang baik terhadap penegakan hukum.

Daniel menilai, tindakan Anies sangat tidak sejalan dengan asas equality before the law atau kesamaan di mata hukum.

"Harusnya dia (Anies Baswedan) memberi contoh yang baik kepada masyarakat luas untuk bisa menaati dan menghormati proses hukum," ujar Daniel.

Dengan gagalnya proses mediasi ini, agenda sidang gugatan Taktis terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan non pribumi dinyatakan gagal, sehingga harus dilanjutkan ke Pokok Perkara.

Sebelumnya, pada 14 Desember 2017 Anies diminta hadir pada 17 Januari, namun dengan alasan sibuk Anies tidak hadir. Padahal, berdasarkan kesepakatan, bersama dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta memastikan Anies akan hadir tanggal 17 Januari 2018 ke ruang mediasi. Namun, Anies tetap tidak hadir.

Adapun mediasi ini dipimpin Hakim Mediator, Saifudin Juhri yang dibantu oleh Panitera Pengganti Suryono.

PN Jakpus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 24 Januari 2018 pukul 10.00 WIB dengan agenda tanggapan tergugat atas gugatan penggugat.

Taktis menggugat Anies Baswedan terkait ujaran pribumi dan nonpribumi dengan dalil gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa Pasal 1365 KUHP Perdata.

Tim Advokasi khawatir bila Anies diperbolehkan melontarkan hal yang sama selama masa kekuasaannya maka masyarakat bisa terpecah belah. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya