Berita

Foto/Net

Hukum

KPK Buka Penyelidikan Baru Terkait Gratifikasi Eks Gubernur Sumut

Mau Garap 46 Orang Eks Dewan Sumut
JUMAT, 19 JANUARI 2018 | 01:40 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru terkait dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi oleh anggota DPRD Sumut dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, guna penyelidikan tersebut, pihaknya juga akan memintai keterangan 46 mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penyelidikan merupakan hasil pengembangan dari perkara yang lebih dulu menjerat tujuh mantan anggota DPRD Sumut tersebut.

"Iya benar, kemungkinan pemeriksaan akan dilakukan pada akhir Januari nanti," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (18/1).


Soal apakah apakah ke-46 mantan anggota dewan itu ikut menerima gratifikasi dari Gatot, Febri masih enggan mengelaborasi lebih jauh.

"Saya belum bisa bicara banyak, ini masih penyelidikan," ujar dia.

KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES,
BHS, ZH dan PS.

Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya