Berita

Bareskrim/net

Hukum

PN Jaksel Tolak Eksepsi Bareskrim Polri Lawan Gunawan Yusuf

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 17:42 WIB | LAPORAN:

Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Saya hakim tunggal yang ditunjuk memeriksa praperadilan sidang ini menyatakan putusan praperadilan diterima," kata Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Dalam putusannya, hakim menolak eksepsi termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri. Kemudian, SP.Sidik/780-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 8 Juni 2017 an Sprindik 896-Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas dasar LP 369/IV/2017/Bareskrim tidak sah dan batal demi hukum.


Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan. Sedangkan, hakim menolak petitum pemohon (Gunawan dan Fauzi) dimana terhadap pelapor tidak dapat diajukan gugatan hukum atas subjek dan objek yang sama dan hakim menolak pembatalan LP 369/IV/2017/Bareskrim.

‎Sementara Advokat Utama Divisi Hukum Mabes Polri, Kombes Veris Septiansyah‎ mengatakan hakim tunggal Effendi Mukhtar telah menolak petitum dari pemohon (Gunawan dan Fauzi) terkait dibatalkannya Laporan Polisi 369/IV/2017/Bareskrim‎.

"Hakim menolak itu. Karena hakim berpendapat lain, itu hak asasi dari pelapor‎ yang mana kaitan daripada ketentuan hukumnya sudah mengatur masalah laporan masyarakat terhadap pihak polisi sehingga tidak bisa dibatalkan‎," kata Veris.

Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017 atas laporan dari Walfrid Hot Patar S.[san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya