Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersangka kasus merintangi penyidikan perkara proyek e-KTP, Fredrich Yunadi.
"Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonnan praperadilan itu sudah kami ketahui tentu akan kami bahas dan siapkan bahan-bahannya," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (18/1).
Saat ini, lembaga antirasuah fokus dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Fredrich serta tersangka lainnya dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.
"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami, pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.
Soal alat bukti penetapan tersangka yang dinilai kubu Fredrich tidak cukup, Fredrich menepisnya. Dia tegaskan lagi, dalam menjerat seorang tersangka dalam perkara apapun, penyidik KPK tentu sudah memiliki bukti kuat.
"Kalau UU mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti," jelas Febri.
"Nah kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," sambungnya.
Febri menjelaskan, dalam penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli yang masuk dalam kategori bukti sesuai dengan UU.
"Termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak RS," tandasnya.
[dem]