Berita

Hukum

Disebut Minim Bukti Jerat Fredrich, Begini Respon KPK

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 17:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersangka kasus merintangi penyidikan perkara proyek e-KTP, Fredrich Yunadi.

"Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonnan praperadilan itu sudah kami ketahui tentu akan kami bahas dan siapkan bahan-bahannya," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (18/1).

Saat ini, lembaga antirasuah fokus dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Fredrich serta tersangka lainnya dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.


"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami, pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Soal alat bukti penetapan tersangka yang dinilai kubu Fredrich tidak cukup, Fredrich menepisnya. Dia tegaskan lagi, dalam menjerat seorang tersangka dalam perkara apapun, penyidik KPK tentu sudah memiliki bukti kuat.

"Kalau UU mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti," jelas Febri.

"Nah kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," sambungnya.

Febri menjelaskan, dalam penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli yang masuk dalam kategori bukti sesuai dengan UU.

"Termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak RS," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya