Berita

Hukum

Disebut Minim Bukti Jerat Fredrich, Begini Respon KPK

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 17:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersangka kasus merintangi penyidikan perkara proyek e-KTP, Fredrich Yunadi.

"Kalau nanti sudah diterima termasuk juga isi dari permohonnan praperadilan itu sudah kami ketahui tentu akan kami bahas dan siapkan bahan-bahannya," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (18/1).

Saat ini, lembaga antirasuah fokus dalam proses penyidikan kasus yang menjerat Fredrich serta tersangka lainnya dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.


"Silakan saja, praperadilan itu kan hak tersangka jadi tidak ada kekhawatiran bagi kami, pasti kami hadapi saja sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Soal alat bukti penetapan tersangka yang dinilai kubu Fredrich tidak cukup, Fredrich menepisnya. Dia tegaskan lagi, dalam menjerat seorang tersangka dalam perkara apapun, penyidik KPK tentu sudah memiliki bukti kuat.

"Kalau UU mensyaratkan minimal dua alat bukti, kami punya alat bukti yang lebih dari itu karena KUHAP sendiri kan mengatur ada lima jenis alat bukti," jelas Febri.

"Nah kekuatan alat bukti itu sudah kami kroscek dalam proses internail baik di penyelidikan ataupun di penyidikan," sambungnya.

Febri menjelaskan, dalam penyelidikan, pihaknya sudah memeriksa sekitar 35 saksi dan ahli yang masuk dalam kategori bukti sesuai dengan UU.

"Termasuk bukti-bukti visual di mana kami ketahui siapa yang datang ke RS sebelum kecelakaan itu terjadi dan juga siapa yang berkoordinasi dengan pihak RS," tandasnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya