Berita

Hukum

Zulkifli: Apa Yang Saya Sampaikan Adalah Hadis Nabi

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penceramah agama, Zulkifli Muhammad Ali, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan pertama pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Zulkifli menjadi tersangka berdasarkan laporan seseorang ke kepolisian pada November 2017. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian atau provokasi bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Buktinya adalah video ceramahnya di salah satu masjid di Jakarta. Video ini tersebar bebas di media sosial.

Didampingi 10 kuasa hukum, Zulkifli menegaskan bahwa isi ceramahnya yang terekam dalam video tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.


"Dalam hal ini saya perlu meluruskan. Yang pertama, apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli sebelum masuk ruang pemeriksaan Ditsiber Bareskrim di Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Dia menyayangkan bila kata-katanya dalam video ceramah tersebut dituduh sebagai ujaran kebencian. Kalau begitu, akan sangat banyak ayat dan hadis dalam Al Quran yang bisa dihapus karena dianggap mengandung kebencian terhadap satu kaum.

"Kami berharap pada penyidik dan media, sampaikanlah bahwa semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

Zulkifli mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada kepolisian ketika dirinya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya, di Payakumbuh, Sumatera Barat.

"Saya sudah tunjukan, saya berikan kitab sumber-sumber itu kepada yang mem-BAP saya," aku Zulkifli.

"Saya juga bingung letaknya di mana (ujaran kebencian). Justru saya mengajak umat islam untuk melindungi Indonesia," tambahnya. [ald]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya