Berita

Hukum

Zulkifli: Apa Yang Saya Sampaikan Adalah Hadis Nabi

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 16:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penceramah agama, Zulkifli Muhammad Ali, memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk pemeriksaan pertama pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Zulkifli menjadi tersangka berdasarkan laporan seseorang ke kepolisian pada November 2017. Ia diduga telah melakukan ujaran kebencian atau provokasi bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Buktinya adalah video ceramahnya di salah satu masjid di Jakarta. Video ini tersebar bebas di media sosial.

Didampingi 10 kuasa hukum, Zulkifli menegaskan bahwa isi ceramahnya yang terekam dalam video tersebut berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW.


"Dalam hal ini saya perlu meluruskan. Yang pertama, apapun yang telah saya sampaikan jelas seluruhnya ada hadis Nabi Muhammad yang menuntunnya," kata Zulkifli sebelum masuk ruang pemeriksaan Ditsiber Bareskrim di Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).

Dia menyayangkan bila kata-katanya dalam video ceramah tersebut dituduh sebagai ujaran kebencian. Kalau begitu, akan sangat banyak ayat dan hadis dalam Al Quran yang bisa dihapus karena dianggap mengandung kebencian terhadap satu kaum.

"Kami berharap pada penyidik dan media, sampaikanlah bahwa semua yang kami sampaikan tidak pernah lepas dari tuntunan Nabi Muhammad SAW," jelasnya.

Zulkifli mengaku sudah menjelaskan banyak hal kepada kepolisian ketika dirinya melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di rumahnya, di Payakumbuh, Sumatera Barat.

"Saya sudah tunjukan, saya berikan kitab sumber-sumber itu kepada yang mem-BAP saya," aku Zulkifli.

"Saya juga bingung letaknya di mana (ujaran kebencian). Justru saya mengajak umat islam untuk melindungi Indonesia," tambahnya. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya