Berita

Laode M. Syarif/Net

Hukum

KPK Tidak Gentar Hadapi Praperadilan Fredrich

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 15:39 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

"Kami selalu siap menghadapinya (praperadilan Fredrich)," jelas Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif saat dikonfirmasi.

Fredrich lewat kuasa hukumnya Sapriyanto Refa mengajukan gugatan karena merasa KPK telah melanggar sejumlah prosedur dalam penetapan tersangka Fredrich. Salah satunya, dua alat bukti yang belum cukup dalam proses itu.


Jurubir KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara Fredrich. Di sisi lain, Fredrich yakin penyidik memiliki sejumlah bukti dalam menjerat bekas pengacara Novanto itu.

"Praperadilan itu hak tersangka. KPK akan jalan terus menangani kasus ini. Tapi kami yakin dengan seluruh prosedur yang sudah dilakukan baik tentang penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penangkapan, penahanan ataupun penggeledahan," jelas Febri terpisah.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el dengan terdakwa Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis mantan ketua DPR itu agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya