Berita

Net

Hukum

Resmi, Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN:

Advokat Fredrich Yunadi resmi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Dia melawan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1).‎

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menjelaskan, gugatan dilayangkan karena ada sejumlah tindakan KPK terhadap kliennya yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich. ‎


"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal," ucap Sapriyanto Refa di PN Jaksel.

Dia mengatakan, penetapan tersangka Fredrich terkesan dipaksakan. Sebab, KPK belum memiliki dua bukti permulaan.

"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," terang Refa.

Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Fredrich, Yunadi & Associated, juga tidak sah. Sebab, KPK melakukan penyitaan tanpa memiliki penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang atau dokumen yang disita penyidik KPK. Sebab, ‎ada beberapa barang atau dokumen yang tidak terkait dengan kasus kliennya. ‎

"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir (semua) dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," jelas Refa.

Penangkapan pada 12 Januari  yang kemudian diikuti penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah. Alasannya, KPK melakukan tidak sesuai dengan KUHAP. Berdasarkan pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tidak hadir maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Akan tetapi, KPK mengabaikan hal tersebut.

"Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," tandas Refa.‎‎

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh‎ disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]  ‎

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya