Berita

Net

Hukum

Resmi, Fredrich Yunadi Lawan KPK Lewat Praperadilan

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 14:14 WIB | LAPORAN:

Advokat Fredrich Yunadi resmi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapannya sebagai tersangka merintangi penyidikan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Dia melawan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (18/1).‎

Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa menjelaskan, gugatan dilayangkan karena ada sejumlah tindakan KPK terhadap kliennya yang tidak sah. Di antaranya, penetapan tersangka Fredrich, penyitaan barang bukti, dan penangkapan serta penahanan terhadap Fredrich. ‎


"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan pak Fredrich, karena ada beberapa hal," ucap Sapriyanto Refa di PN Jaksel.

Dia mengatakan, penetapan tersangka Fredrich terkesan dipaksakan. Sebab, KPK belum memiliki dua bukti permulaan.

"Kami menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," terang Refa.

Soal penyitaan barang bukti dari hasil penggeledahan di Kantor Fredrich, Yunadi & Associated, juga tidak sah. Sebab, KPK melakukan penyitaan tanpa memiliki penetapan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim kuasa hukum juga mengkritisi sejumlah barang atau dokumen yang disita penyidik KPK. Sebab, ‎ada beberapa barang atau dokumen yang tidak terkait dengan kasus kliennya. ‎

"Tapi kenyataannya yang disita itu hampir (semua) dokumen-dokumen yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran pasal 21," jelas Refa.

Penangkapan pada 12 Januari  yang kemudian diikuti penahanan terhadap Fredrich juga tidak sah. Alasannya, KPK melakukan tidak sesuai dengan KUHAP. Berdasarkan pasal 112 KUHAP, jika seorang tersangka dipanggil sekali tidak hadir maka dilakukan pemanggilan selanjutnya. Akan tetapi, KPK mengabaikan hal tersebut.

"Jadi kami beranggapan penangkapan yang diiringin penahanan adalah tidak sah. Inilah yang kita mau uji di sidang praperadilan ini," tandas Refa.‎‎

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi KTP-el. Keduanya diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu.

Fredrich selain itu juga ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil. Atas perbuatan itu, Fredrich dan Bimanesh‎ disangkakan melanggar pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah]  ‎

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya