Berita

Agung Laksono/Net

Hukum

Agung Laksono Ogah Jadi Saksi Meringankan Fredrich Yunadi

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 13:06 WIB | LAPORAN:

. Ketua Dewan DPP Pakar Golkar, Agung Laksono menolak menjadi saksi meringankan Fredrich Yunadi, tersangka kasus merintangi penyidikan KTP-el yang menjerat mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

"Di dalam saya menyatakan saya tidak bersedia menjadi saksi yang menguntungkan bagi Saudara Fredrich," ujar Agung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Agung dengan tegas menyatakan bahwa tidak mengenal bekas pengacara Setya Novanto itu.


"Saya tidak mengenal beliau, saya baru kenal itu malam itu saja ketika saya menjenguk Pak Setya Novanto. Saya mengenal (Fredrich) justru saat hanya membesuk ketemu di sana sekitar tanggal 16 November hari Kamis malam jam 23.00, hanya kenal disitu," terangnya.

Mantan ketua DPR RI itu juga enggan terlibat dalam kasus yang menjerat Fredrich dan dokter Bimanesh Sutardjo ini.

"Memang saya akui, saya datang ke sana. Tapi saya tidak bersedia dalam status sebagai saksinya yang menguntungkan Pak Fredrich. Artinya saya tak mengenal, tak mengetahui dan tak ingin terlibat dalam perkara ini," jelasnya.

KPK telah menetapkan Fredrich dan dokter Bimanesh sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto.

KPK menduga data medis Setnov dimanipulasi Fredrich Yunadi, dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, yang juga sudah sebagai tersangka.

Fredrich dan Bimanesh disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya