Berita

Politik

Hadar, Juri Dan Sigit Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tiga Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas menyambangi kantor KPU untuk berdiskusi dengan Komisioner KPU, Rabu (17/1). Hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017. Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan salah satu partai politik (parpol) baru yaitu verifikasi faktual diberlakukan sama terhadap semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, baik itu parpol baru maupun parpol lama.

"Kami datang untuk menyampaikan masukan dan mendorong kepada KPU untuk melaksanakan Putusan MK yang final dan mengikat, memenuhi penyelenggaraan pemilu dengan asas keadilan dan kesetaraan kepada seluruh peserta pemilu. Kami mendorong KPU melakukan verifikasi faktual kepada 12 parpol dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 11 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol," kata Hadar dilansir dari laman KPU, Kamis (18/1).


Hadar memberi masukan bahwa verifikasi faktual ini dilakukan dengan jadwal tersendiri, tidak tergantung pada tahapan, program dan jadwal, karena tahapan, program, dan jadwal itu dibuat untuk parpol baru. Bagi parpol lain yang dimaksudkan MK dibuat jadwal sendiri dan itu otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami juga ingin KPU menjaga kemandiriannya seperti amanat UUD 1945, dan kami juga minta Bawaslu dan DKPP untuk mengawasi semua proses verifikasi faktual ini, dan kami minta pemerintah juga mendukung atas segala konsekuensi dari Putusan MK ini. Segala alasan yang dibangun untuk pembenaran pelaksanaan yang menyimpang dari putusan MK ini dapat berakibat pemilu bisa dipermasalahkan dikemudian hari," pungkas Hadar.

Senada dengan Hadar, Juri Ardiantoro juga melihat ada kecenderungan mencari pembenaran, misalnya soal anggaran, pelaksanaan putusan MK harus dengan anggaran besar dan waktu terbatas. Juri meminta KPU fokus saja memahami dan melaksanakan Putusan MK tersebut, urusan anggaran itu menjadi urusan pemerintah dan DPR.

"Kita ada beberapa kasus putusan MK yang bisa langsung dilaksanakan, tanpa harus ada Perppu atau revisi UU. Kami punya asumsi pembenaran-pembenaran itu supaya Putusan MK bisa ditafsir yang tidak sesuai maksud putusan tersebut dan menjauhkan substansinya. KPU konsisten saja dengan Putusan MK," tegas Juri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Pada kesempatan yang sama, Sigit Pamungkas mengingatkan bahwa konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu salah satunya peserta pemilu yang ditetapkan sesuai UU atau adanya putusan MK. Kalau tidak sesuai, maka berakibat pada legitimasi peserta pemilu. Partai politik mengajukan judicial review ke MK itu untuk memastikan semua diperlakukan sama.

"Jika diperlakukan berbeda, maka akan timbul pertanyaan terkait legitimasi peserta pemilu. KPU yang berada di tengah pusaran kepentingan parpol perlu menunjukkan kemandiriannya. Apapun kepentingan politik dengan kekuatan politik di parlemen, KPU harus bisa berdiri di pijakan kokoh untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut," ujar Sigit. [rus]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya