Berita

Politik

Hadar, Juri Dan Sigit Dukung KPU Verifikasi Faktual Semua Parpol

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 08:49 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Tiga Komisioner KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas menyambangi kantor KPU untuk berdiskusi dengan Komisioner KPU, Rabu (17/1). Hadir Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPU untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017. Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan salah satu partai politik (parpol) baru yaitu verifikasi faktual diberlakukan sama terhadap semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, baik itu parpol baru maupun parpol lama.

"Kami datang untuk menyampaikan masukan dan mendorong kepada KPU untuk melaksanakan Putusan MK yang final dan mengikat, memenuhi penyelenggaraan pemilu dengan asas keadilan dan kesetaraan kepada seluruh peserta pemilu. Kami mendorong KPU melakukan verifikasi faktual kepada 12 parpol dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 11 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol," kata Hadar dilansir dari laman KPU, Kamis (18/1).


Hadar memberi masukan bahwa verifikasi faktual ini dilakukan dengan jadwal tersendiri, tidak tergantung pada tahapan, program dan jadwal, karena tahapan, program, dan jadwal itu dibuat untuk parpol baru. Bagi parpol lain yang dimaksudkan MK dibuat jadwal sendiri dan itu otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami juga ingin KPU menjaga kemandiriannya seperti amanat UUD 1945, dan kami juga minta Bawaslu dan DKPP untuk mengawasi semua proses verifikasi faktual ini, dan kami minta pemerintah juga mendukung atas segala konsekuensi dari Putusan MK ini. Segala alasan yang dibangun untuk pembenaran pelaksanaan yang menyimpang dari putusan MK ini dapat berakibat pemilu bisa dipermasalahkan dikemudian hari," pungkas Hadar.

Senada dengan Hadar, Juri Ardiantoro juga melihat ada kecenderungan mencari pembenaran, misalnya soal anggaran, pelaksanaan putusan MK harus dengan anggaran besar dan waktu terbatas. Juri meminta KPU fokus saja memahami dan melaksanakan Putusan MK tersebut, urusan anggaran itu menjadi urusan pemerintah dan DPR.

"Kita ada beberapa kasus putusan MK yang bisa langsung dilaksanakan, tanpa harus ada Perppu atau revisi UU. Kami punya asumsi pembenaran-pembenaran itu supaya Putusan MK bisa ditafsir yang tidak sesuai maksud putusan tersebut dan menjauhkan substansinya. KPU konsisten saja dengan Putusan MK," tegas Juri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI.

Pada kesempatan yang sama, Sigit Pamungkas mengingatkan bahwa konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu salah satunya peserta pemilu yang ditetapkan sesuai UU atau adanya putusan MK. Kalau tidak sesuai, maka berakibat pada legitimasi peserta pemilu. Partai politik mengajukan judicial review ke MK itu untuk memastikan semua diperlakukan sama.

"Jika diperlakukan berbeda, maka akan timbul pertanyaan terkait legitimasi peserta pemilu. KPU yang berada di tengah pusaran kepentingan parpol perlu menunjukkan kemandiriannya. Apapun kepentingan politik dengan kekuatan politik di parlemen, KPU harus bisa berdiri di pijakan kokoh untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut," ujar Sigit. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya