Berita

Rahmat Effendi/RMOL

Nusantara

Tunjangan Guru Non PNS Kota Bekasi Tertinggi Di Jabar

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 07:45 WIB

Pemerintah Kota Bekasi memberikan tunjangan penghasilan di kisaran Rp 3,9 juta per bulan bagi sekitar 6.000 guru non PNS. Jumlah itu menjadi yang terbesar di Provinsi Jawa Barat.  

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, tunjangan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap upaya guru non PNS memajukan pendidikan.

Dia mengatakan, saatnya pemerintah daerah memberikan perhatian kepada pahlawan tanpa tanda jasa yang selama ini telah mendukung program pemerintah.


"Pemkot Bekasi tidak pernah tutup mata terhadap peningkatan kesejahteraan pegawainya. Guru bagian dari ujung tombak mencerdaskan anak bangsa juga akan diberikan tunjangan yang lebih layak," kata Rahmat, Rabu (17/1).

Meski begitu, pemerintah daerah berharap kompetensi masing-masing guru perlu terus ditingkatkan sehingga kualitas pendidikan semakin lebih baik.

"Kita juga berharap para guru tidak cepat puas dengan yang didapat saat ini. Karena, Pemkot Bekasi akan terus meningkatkan kesejahteraan seluruh guru secara berkala," tutur Rahmat.

Selain guru non PNS, dia juga memberikan tunjangan guru PNS sebesar Rp 5,1 juta setiap bulannya. Tunjangan guru PNS dan non PNS di Kota Bekasi paling besar di seluruh Jawa Barat.

"Kalau kesejahteraan bagi guru PNS sudah di angka Rp 5,1 juta per bulan. Dalam rencana kerja pemerintah tunjangan mereka akan dikisaran angka Rp 10 jutaan. Tunjangan ini di luar pendapatan tetap mereka sebagai seorang ASN. Dan Kota Bekasi merupakan tertinggi yang memberikan tunjangan pegawainya di Jawa Barat," beber Rahmat.

Menurutnya, mulai saat ini tidak ada lagi kesenjangan terkait tanggung jawab antara guru PNS dan non PNS. Jika terdapat pegawai yang lalai terhadap tanggung jawab maka ada sanksi yang akan diterima.

"Sekarang tidak ada lagi guru PNS yang mengandalkan guru non PNS dalam melaksanakan tugasnya. Tanggung jawab pegawai semuanya sudah ada berdasarkan aturan dimasing-masing dinas. Kalau ada yang lalai melaksanakan tugas sudah ada sanksinya. Mulai dari surat teguran sampai pemecatan bagi yang kedapatan melanggar aturan," papar Rahmat.

Ditambahkannya bahwa tindakan tegas dari masing-masing dinas perlu diterapkan. Hak itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada oknum guru yang memiliki perilaku kurang terpuji.

"Saya sepakat ketika sanksi keras itu diterapkan bagi seluruh pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Tetapi, kita juga akan memberikan perhatian besar bagi siapupun pegawai dilingkungan Penkot Bekasi yang berhasil menorehkan prestasi di bidang apapun," tegas Rahmat.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Alie Fauzi mengatakan bahwa pihaknya tengah menerapkan sistem berbasis e-kinerja.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pegawai peningkatan kualitas pendidikan. Pasalnya, banyak penilaian tenaga pendidik dan kependidikan yang dianggap belum maksimal. Melalui sistem berbasis e-kinerja, diharapkan dapat meminimalisir prilaku pegawai yang kerap mangkir.

"Kita sudah bangun sistem. Namun begitu pemerintah juga telah memelberikan perhatian yang besar melalui peningkatan kesejahteraan pegawainya," ujarnya.

Bagi guru yang disiplin tentunya akan mendapatkan tunjangan besar setiap bulannya berdasarkan penilaian kinerjanya.

"Tapi kalau guru yang kurang disiplin maka penghasilan tunjangannya tidak akan mencapai maksimal," imbuh Alie. [zulfahmi/wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya