Berita

Net

Hukum

Pernah Mangkir, Sandi Janji Bakal Penuhi Panggilan Polisi

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 00:46 WIB | LAPORAN:

Surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno ternyata salah alamat.

Sandi, sapaan khas Sandiaga menjelaskan surat tersebut dikirimkan ke alamat rumah orang tuanya. Panggilan itu terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

"Kami menerima, akhirnya pagi-pagi surat panggilan dari kepolisian daerah rupanya dikirim ke rumah orang tua saya," kata Sandi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).


Sandi menjelaskan, saat menerima surat itu, ibu kandungnya Mien Uno sempat khawatir. Menurut Sandi sang Ibu khawatir kalau surat itu berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Wakil Gubernur.

"Jadi saya ceritakan bahwa ini kasus yang sudah terjadi belasan tahun lalu waktu saya masih jadi pengusaha," beber Sandi.

Kepada Mien Uno kala itu, Sandi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap dirinya adalah sebagai saksi dari dua kubu pengusaha besar yang berseteru. Ia juga memaparkan bahwa kasus ini adalah kasus perdata dimana sebetulnya tidak ada hubungan dengan dirinya.

Sandi menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Ia berjanji akan memberikan keterangan secara gamblang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kebetulan perusahaan itu adalah sebuah perusahaan yang dilikuidasi, karena prospek bisnisnya tidak baik dan itu sudah dilakukan secara penuh likuidasinya digugat. Tadi di brief juga hanya melengkapi beberapa pertanyaan dan diharapkan tidak memakan waktu yang lama," kata Sandiaga.

Sebagai orang nomor dua di wilayah DKI Jakarta, ia nantinya akan didampingi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu menyelesaikan kasusnya.

"Besok rencananya (datang ke Polda Metro Jaya) setelah membuka dan memimpin rapat di kantor Wapres mengenai kemiskinan," demikian Sandi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (15/1) lalu. Namun Sandi urung datang.

Dalam kasus tersebut, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan. Saat itu, tepatnya tahun 2012, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya