Berita

Net

Hukum

Pernah Mangkir, Sandi Janji Bakal Penuhi Panggilan Polisi

KAMIS, 18 JANUARI 2018 | 00:46 WIB | LAPORAN:

Surat pemanggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno ternyata salah alamat.

Sandi, sapaan khas Sandiaga menjelaskan surat tersebut dikirimkan ke alamat rumah orang tuanya. Panggilan itu terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

"Kami menerima, akhirnya pagi-pagi surat panggilan dari kepolisian daerah rupanya dikirim ke rumah orang tua saya," kata Sandi saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).


Sandi menjelaskan, saat menerima surat itu, ibu kandungnya Mien Uno sempat khawatir. Menurut Sandi sang Ibu khawatir kalau surat itu berkaitan dengan pekerjaannya sebagai Wakil Gubernur.

"Jadi saya ceritakan bahwa ini kasus yang sudah terjadi belasan tahun lalu waktu saya masih jadi pengusaha," beber Sandi.

Kepada Mien Uno kala itu, Sandi mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap dirinya adalah sebagai saksi dari dua kubu pengusaha besar yang berseteru. Ia juga memaparkan bahwa kasus ini adalah kasus perdata dimana sebetulnya tidak ada hubungan dengan dirinya.

Sandi menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Ia berjanji akan memberikan keterangan secara gamblang tanpa ada yang ditutup-tutupi.

"Kebetulan perusahaan itu adalah sebuah perusahaan yang dilikuidasi, karena prospek bisnisnya tidak baik dan itu sudah dilakukan secara penuh likuidasinya digugat. Tadi di brief juga hanya melengkapi beberapa pertanyaan dan diharapkan tidak memakan waktu yang lama," kata Sandiaga.

Sebagai orang nomor dua di wilayah DKI Jakarta, ia nantinya akan didampingi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu menyelesaikan kasusnya.

"Besok rencananya (datang ke Polda Metro Jaya) setelah membuka dan memimpin rapat di kantor Wapres mengenai kemiskinan," demikian Sandi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (15/1) lalu. Namun Sandi urung datang.

Dalam kasus tersebut, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan. Saat itu, tepatnya tahun 2012, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. [nes]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya