Berita

Hukum

KPK Pelajari Surat Permohonan Peradi Periksa Fredrich

RABU, 17 JANUARI 2018 | 23:16 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat pengajuan pemeriksaan etik dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terhadap advokat Fredrich Yunadi yang saat ini berstatus tersangka merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP.

"Tadi benar ada kedatangan dari pihak Peradi, tadi saya cek ada surat yang disampaikan awalnya ingin bertemu dengan penyidik untuk menyampaikan surat," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (17/1).

Dia menjelaskan, perwakilan Peradi tak jadi bertemu dengan penyidik. Mereka diarahkan ke bagian persuratan KPK.


"Karena ingin menyampaikan surat terkait rencana proses internal di Peradi maka kami kami sampaikan bahwa surat silakan disampaikan melalui bagian persuratan," jelas Febri.

Surat tersebut, kata dia, selanjutnya akan ditelaah oleh KPK. Setelah proses itu barulah ditentukan langkah selanjutnya atas pengajian pemeriksaan etik oleh Peradi tersebut.

"Tentu kami akan pelajari terlebih dahulu sejauh mana koordinasi memungkinkan dilakukan," demikian Febri.

Sore tadi, Perwakilan Peradi, Kaspudin Noor datang ke KPK guna menyampaikan surat permohonan pemeriksaan etik terhadap Fredrich Yunadi.

"Ya, sedang persiapan (sidang etik)," kata dia.

Kaspudin bilang, sebelum sidang etik, pengawas Peradi memang harus melakukan sejumlah persiapan.


"Kita pengawas kan cari identifikasi, data-data. Sehingga nantinya hasilnya akan kita nilai," jelasnya.

Audiensi dengan KPK, tambah Kaspudin, juga akan dilakukan guna membahas hal-hal lain yang diperlukan untuk sidang etik Peradi.

"Ya kita buat surat dulu ini. Kapan bisa audensi dengan KPK, dalam rangka hubungan antar lembaga ya falam hal jalau kami dalam hal kode etik," tandasnya.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya