Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) diminta untuk segera menertibkan dan mengosongkan lahan milik PT Bravo yang terletak di Jl. Jatayu, Kebayoran Lama Utara, Jaksel. Khususnya, dari orang-orang yang selama ini secara sepihak, tanpa hak mendiami lahan tersebut.
"Sebaiknya, Pemkot Jaksel tidak lagi menunda-nunda proses penertiban/pengosongan di lahan tersebut hanya karena adanya provokasi-provokasi dari pihak-pihak tertentu yang tidak berhak," kata kuasa hukum PT Bravo Target Selaras, Rony Hutajulu dalam siaran persnya, Rabu (17/1).
Rony menambahkan, penertiban dan pengosongan lahan harus segera dilakukan. Mengingat sengketa hukum atas lahan seluas 9.665 meter persegi tersebut telah berakhir. Sesuai keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta junto Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI dan telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya pengembalian batas lahan tanah Jatayu milik PT Bravo oleh Kantor Pertanahan Jaksel, lanjut Rony, coba digagalkan oleh pihak-pihak tertentu. Salah satunya, dengan melempar tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar.
Menurut Rony, pelaksanaan penertiban dan pengosongan lahan baru dapat dilakukan setelah melewati prosedur pengembalian batas lahan oleh Kantor Pertanahan Jaksel.
Namun, dengan munculnya tuduhan-tuduhan itu, proses pengembalian batas lahan dan penertiban dan pengosongan lahan hingga saat ini belum dapat terlaksana. Padahal surat permohonan penertiban lahan di lahan tersebut sudah diajukan oleh PT Bravo sejak Mei 2015.
"Tuduhan yang dilemparkan diantaranya mengatakan, bahwa tanah milik PT Bravo itu salah letak. Atau jual beli dari Pemilik sebelumnya kepada PT Bravo tidak sah. Atau sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 1098/Kebayoran Lama Utara atas nama PT Bravo sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel," urai Rony.
Meski demikian, Rony menegaskan, semua tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar sama sekali.
"Masalah tuduhan salah letak dan sengketa menyangkut jual beli dari Pemilik sebelumnya kepada PT Bravo sudah menjadi bagian dari sengketa sebelumnya di PTUN. Dengan register perkara Nomor 217/G/2015/PTUN.JKT dan telah diputuskan dimenangkan oleh PT Bravo," ungkap Rony.
Putusan itu pun telah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 K/TUN/2017 tanggal 14 Februari 2017. "Dalam putusan itu intinya, menolak permohonan kasasi dari pihak yang menggugat lahan milik PT Bravo," tuturnya.
Atas dasar putusan itu, maka sudah seharusnya pihak Wali Kota Jaksel melanjutkan proses penertiban dan pengosongan lahan yang sempat tertunda sebelumnya.
Sedangkan menyangkut tuduhan SHGB atas nama PT Bravo yang dituduhkan telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jaksel, kata Rony, tidak benar sama sekali. Bahkan, sudah dikonfirmasikan langsung oleh PT Bravo ke Pengadilan Jaksel.
Kemudian, lanjut Rony, ada juga laporan polisi yang diajukan oleh Harimurti dan juga Nining Prihatin alias Mega yang melaporkan Pemilik sebelumnya Iping Nuryadin ke Polda Metro Jaya. Terkait laporan itu, Rony menjelaskan, secara hukum tidak bisa dijadikan alasan. Khususnya, bagi instansi terkait untuk menunda penertiban atau pengosongan lahan milik PT Bravo tersebut.
Untuk diketahui, PT Bravo membeli tanah yang luasnya hampir sepuluh ribu meter tersebut dari seseorang bernama Iping Nuryadin, Desember 2014 lalu. Jual beli berdasarkan pada Akta Jual Beli Nomor 293/2014. Kemudian terbit Sertifikasi HGB nomor 1098/Kebayoran Lama Utara, tercatat atas nama PT Bravo Target Selaras tertanggal 24 Desember 2014.
[san]