Berita

SMAK Dago/net

Hukum

Kejati Jabar Janji Kembali Limpahkan Berkas Edward Soeryadjaya Ke PN Bandung

RABU, 17 JANUARI 2018 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara salah seorang terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau memang sudah siap semua hasil koordinasi, tahanan sudah dipinjam, pastilah kita limpahkan kembali sesuai aturan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu (17/1).

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.

Edward Soeryadjaya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung serta dinyatakan sehat. Kendati begitu, dalam perkaranya di Bandung, Edward Soeryadjaya berdalih sakit sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.

Raymond mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengirimkan surat peminjaman tahanan Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung dan hingga sekarang masih menanti hasil dari koordinasi tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat peminjaman ke Kejaksaan Agung, sekarang masih menunggu hasil dari koordinasi terkait peminjaman tahanan," ucap Raymond.

Raymon menjelaskan selama semua sesuai aturan ketentuan hukum maka pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mematuhinya.

Edward Soeryadjaya didakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy pada kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim kepemilikan aset nasionalisasi SMAK Dago.

Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti juga tak pernah menghadiri sidang di pengadilan sebab beralasan sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis. [san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya