Berita

SMAK Dago/net

Hukum

Kejati Jabar Janji Kembali Limpahkan Berkas Edward Soeryadjaya Ke PN Bandung

RABU, 17 JANUARI 2018 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara salah seorang terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri Bandung.

"Kalau memang sudah siap semua hasil koordinasi, tahanan sudah dipinjam, pastilah kita limpahkan kembali sesuai aturan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali kepada wartawan, Rabu (17/1).

Diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.


Edward Soeryadjaya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung serta dinyatakan sehat. Kendati begitu, dalam perkaranya di Bandung, Edward Soeryadjaya berdalih sakit sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.

Raymond mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengirimkan surat peminjaman tahanan Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung dan hingga sekarang masih menanti hasil dari koordinasi tersebut.

"Kita sudah kirimkan surat peminjaman ke Kejaksaan Agung, sekarang masih menunggu hasil dari koordinasi terkait peminjaman tahanan," ucap Raymond.

Raymon menjelaskan selama semua sesuai aturan ketentuan hukum maka pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mematuhinya.

Edward Soeryadjaya didakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy pada kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim kepemilikan aset nasionalisasi SMAK Dago.

Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti juga tak pernah menghadiri sidang di pengadilan sebab beralasan sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya