Berita

Dokter Bimanesh/net

Hukum

Tiga Dokter Pengurus IDI Tolak Jadi Saksi Meringankan Dokter Bimanesh

RABU, 17 JANUARI 2018 | 18:25 WIB | LAPORAN:

Tiga dokter yang seharusnya diperiksa hari ini menolak menjadi saksi yang meringankan untuk dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

Begitu dikatakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).

Bimanseh adalah tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto.


"Tiga saksi menolak permintaan BST tersebut untuk diperiksa sebagai saksi meringankan," kata Febri.

Saksi meringankan diajukan langsung oleh Bimanesh. Ketiganya yakni, anggota Dewan Pertimbangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Dr. Zubairi Djoerban, dokter forensik dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Budi Sampoerna dan Dr. Prasetyono.

"Mereka adalah saksi yang diajukan oleh tersangka BST (Bimanesh Sutarjo)," jelas Febri.

Dia menjelaskan, untuk mengakomodir hak-hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK pun memanggil tiga dokter tersebut hari ini. Namun, mereka bertiga menolak memberikan keterangan.

Salah satu alasannya, ketiga dokter menjadi saksi meringankan lantaran mereka masuk dalam tim IDI yang tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap Bimanesh.

"Hal tersebut sudah diinformasikan pada penyidik dan KPK tentu menghargainya," demikian Febri.

KPK menetapkan Bimanesh bersama mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November lalu. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya