Berita

Net

Hukum

Kepala Bakamla Perintahkan Sestama Terima Suap Dari PT MTI

RABU, 17 JANUARI 2018 | 14:56 WIB | LAPORAN:

Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo memerintahkan mantan Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi menerima suap dari pemenang lelang pengadaan satelit monitoring, PT Melati Technofo Indonesia (MTI) milik Fahmi Dharmawansyah.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).

"Waktu akhir Oktober (2016) itu saya dipanggil komandan saya (Arie Soedewo). Intinya itu ada pembagian untuk Bakamla 7,5 persen tapi mau dikasih dulu dua persen. Saya diminta cek ketemu vendor," kata Eko di hadapan majelis hakim.


Dalam perkara ini, Eko sudah divonis empat tahun tiga bulan penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.‎ Eko lalu meminta bawahannya untuk mempertemukan dirinya dengan Muhammad Adami Okta yang berasal dari PT MTI.

Setelah bertemu, dia akhirnya mengonfirmasi perintah Kepala Bakamla mengenai fee di awal yang akan diterima sebesar dua persen, atau sejumlah Rp 4 miliar dari total keseluruhan fee.

"Adami jawab 'ya benar nanti ada dua persen dulu.' Lalu saya laporkan itu ke Pak Arie. Kemudian dia perintahkan saya terima," urai Eko.

Tak hanya itu, Arie Soedewo juga memerintahkan supaya setengah dari dua persen itu diberikan ke Nofel Hasan dan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Nofel dan Bambang. Masing-masing menerima Rp 1 miliar.

"Waktu saya ketemu Bambang, saya sampaikan amanah Pak Arie, nanti ada bagian Rp1 miliar. Pak Nofel juga saya sampaikan apa yang disampaikan Pak Kabakamla. Mereka berdua bilang sudah dikasi tahu oleh Pak Arie," demikian Eko. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya