Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
ISLAM Indonesia dan Pancasila sama-sama mengusung dan memÂpromosikan kesetaraan jender. Kesetaraan jender di sini bukan persamaan jender (gender equality) tetapi kesetaraan jender (gender equity). Yang perÂtama lebih mengedepankan persamaan hak dan kewajiban tanpa memandang adanya nilai perbedaan di antara keduanya. Yang kedua masih lebih bersifat ketimuran yang memberikan unsur-unsur keunikan peremÂpuan. Yang terakhir ini mempromosikan keÂsetaraan dimana laki-laki dan perempuan tampil memerankan diri dengan keunikan masing-masing di dalam berbagai bidang kehidupan tanpa kesan diskriminasi satu sama lain, baik di sektor privat maupun di sektor publik. Kesetaraan jender mengakui adanya perbedaan (distinction) tetapi tidak menolerir terjadinya pembedaan (discrimiÂnation) antara laki-laki dan perempuan. Yang pertama lebih banyak didukung oleh kelompok feminis progressif sedangkan yang kedua didukung oleh kelompok soft feminist dan belakangan disebut eco-femiÂnism.
Semangat Islam dan Pancasila memanÂdang laki-laki dan perempuan memiliki perÂbedaan tetapi tidak untuk dibeda-bedakan, baik secara biologis maupun dampak dari perbedaan biologis tersebut. Tidak bijakÂsana jika kita menyamakan tugas antara perempuan yang sedang menjalani fungsi reproduktifnya, seperti hamil, melahirkan, menyusui, dan menjalani menstruasi disaÂmakan tugas dan tanggung jawab sosial-ekonominya dengan laki-laki. Perempuan yang sedang menjalani siklus reproduksi tidak bisa dijadikan alasan menilainya tidak produktif, karena sesungguhnya ia sedang menjalankan fungsi khusus yang luar biasa. Dikatakan luar biasa karena kaum laki-laki tidak pernah bisa menjalani fungsi adikoÂdrati tersebut. Justru kesetaraan jender terwujud ketika kita memberikan dispensaÂsi kepada kaum perempuan yang sedang menjalani fungsi adikodrati tersebut. Inilah keadilan dan kesetaraan jender dalam arti gender equity.
Masyarakat yang menghargai apalagi menjunjung tinggi kesetaraan jender akan melahirkan suasana damai kestabilan di dalam masyarakat. Baik di dalam lingkup masyarakat terkecil seperti keluarga mapun dalam lingkup masyarakat luas. Ketimpangan sosial pasti muncul manakala ketidakaÂdilan jender terjadi di dalam masyarakat. Karena itu, keadilan jender bagian yang tak terpisahkan dari upaya mewujudkan keadiÂlan sosial. Selain hal itu menjadi perintah agama juga menjadi amanah Pancasila dan konstitusi untuk memperjuangkan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08
Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44
Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46
UPDATE
Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22
Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45