Berita

Hukum

Sandiaga Uno Mengaku Belum Terima Surat Pemanggilan Polda

RABU, 17 JANUARI 2018 | 11:19 WIB | LAPORAN:

. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penggelapan tanah milik Erward Suryadjaja di Jalan Curug, Tangerang tahun 2012.

"Saya belum terima hari ini suratnya," kata Sandi saat ditemui di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Namun demikian, Sandi mengaku bahwa untuk menghadapi pemanggilan dirinya sebagai saksi tersebut, dia akan melibatkan Biro Hukum Pemprov DKI.


"Sudah ada komunikasi dengan tim hukum terkait adanya surat itu, karena sekarang harus melibatkan di Balaikota," jelasnya.

Dijelaskannya bahwa tim kuasa hukumnya akan bekerjasama dengan Biro Hukum Pemprov DKI.

"Sore ini ada klarifikasi tim yang di Balaikota (Biro Hukum Pemprov DKI) dan tim hukum yang menangani kita," ujar Sandi.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini mengaku bahwa dirinya sudah pernah memberikan klarifikasi terkait kasus itu. Utamanya saat masa kampanye Pilgub DKI 2017. Namun demikian, dia memastikan jikapun pihak kepolisian memerlukan keterangan lebih lanjut, dirinya bakal siap memenuhi.

"Saya pasti akan koperatif dan akan tidak ada yang ditutup-tutupi semua terang benerang. Saya selalu patuh dengan koridor hukum dengan tata kelola yang baik," tegas Sandi.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu (15/1). Namun dia urung datang.

Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya karena disinyalir melakukan penggelapan, tahun 2012 lalu. Saat itu, kedua terlapor diduga telah menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten yang terdapat lahan milik pelapor.

Namun, dari hasil penjualan tanah senilai Rp 12 miliar, seluruh keuntungan diambil oleh Sandi dan Andreas. Padahal, Edward juga berhak untuk mendapatkan keuntungan hasil dari penjualan tersebut. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya