Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Buktikan Kasus Sengketa Lahan Christoforus Dipaksakan

RABU, 17 JANUARI 2018 | 00:54 WIB | LAPORAN:

Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar bagi perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard tidak masuk kategori alat bukti.

Begitu dikatakan ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di hadapan persidangan.


Menurut Arifinal, definisi surat dari kacamata hukum perdata adalah tulisan di bawah tangan. Nah, dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.

Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.

Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.

"Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris," sambung Wayan.

Dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya, Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata.

"Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal," ungkap Wayan.

Sehingga alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP. “Jelas telak itu," imbuhnya.

Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya.

"Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah," tandas Wayan.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya