Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ahli Buktikan Kasus Sengketa Lahan Christoforus Dipaksakan

RABU, 17 JANUARI 2018 | 00:54 WIB | LAPORAN:

Surat keterangan atas lahan yang dijadikan dasar bagi perkara sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard tidak masuk kategori alat bukti.

Begitu dikatakan ahli hukum perdata Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mochamad Arifinal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

"Jika surat yang dimaksud tidak ada hubungan dengan surat lain, maka tidak masuk dalam pasal 187 KUHP tentang alat bukti," katanya di hadapan persidangan.


Menurut Arifinal, definisi surat dari kacamata hukum perdata adalah tulisan di bawah tangan. Nah, dalam klausul pembuktian, harus dipastikan siapa pembuat, dimana dibuatnya, apa isinya, siapa yang menyaksikan.

Sementara untuk kasus Richards, fotokopi surat yang dijadikan alat bukti tidak bermakna.

Penasihat Hukum Terdakwa, I Wayan Sudirta menyatakan bahwa keterangan ahli perdata menyempurnakan kebodongan kasus ini.

"Justru dengan keterangan ahli perdata, tuntas karena dia bisa menjelaskan surat yang tidak diakui oleh yang disebut dalam surat tersebut padahal dia akte di bawah tangan tidak bisa menjadi alat bukti," bebernya.

"Dia baru bisa jadi alat bukti kalau di akui oleh pembuatnya. Atau ditingkatkan dibawa ke notaris," sambung Wayan.

Dengan adanya kopi surat yang menjerat kliennya, Wayan juga tidak melihat unsur pidana, maupun perdata.

"Ketika saya bertanya ketika terdakwa menolak surat ini apakah terdakwa dapat dipersalahkan karena sehat palsu? Tidak. Apakah surat ini dapat dibuktikan kepalsuannya? Tidak. Kecuali dibawa ke lab kriminal," ungkap Wayan.

Sehingga alat bukti yang dibawa oleh jaksa tidak memenuhi pasal 187 KUHAP. “Jelas telak itu," imbuhnya.

Wayan juga menekankan keterangan saksi pejabat BPN yang janggal dengan membawa asli surat keterangan lahan milik kliennya.

"Kami minta dicatat betul di persidangan tadi bahwa saksi kemarin mengakui kelalaiannya dalam memberikan keterangan di bawah sumpah," tandas Wayan.

Kasus ini semula merupakan perkara perdata yang telah dimenangkan kliennya ditingkat kasasi. Tapi belakangan kliennya dipidanakan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kliennya diduga melanggar pasal 263 KUHP Terkait pemalsuan surat pernyataan penguasaan  2 bidang tanah seluas ,6,9 ha dan 7 ha milik PT. Nusantara Raga Wisata. [nes]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya