Berita

Rhoma Irama/net

Politik

Dizolimi, Rhoma Irama: Kami Akan Berjuang Sampai Titik Akhir Konstitusi

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Ketua Umum DPP Partai Idaman, Rhoma Irama kecewa atas kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Saya sangat kecewa terhadap kinerja KPU dan Bawaslu yang diskriminatif, tidak profesional, tidak berintegritas dan tidak kredibel," kata Rhoma kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/1).

Raja dangdut itu mengungkapkan salah satu indikasi perlakukan diskriminatif yang dilakukan KPU dan Bawaslu adalah saat pihaknya melampirkan bukti adanya ketidaklengkapan persyaratan administrasi yang turut dilakukan partai lain. Namun ironisnya, partai bersangkutan tetap lolos.

"Ada unsur 'like and dislike'. Ada partai yang sama sekali datanya tidak sempurna, bahkan ada partai baru yang datanya kertas kosong saja, namun begitu lancar melenggang sampai saat ini. Ada juga partai 'existing' yang datanya manipulatif, namun pihak KPU seperti mengabaikan hal ini, dan Bawaslu tidak melakukan investigasi terhadap KPU," ungkap Rhoma.

Rhoma menjelaskan, dalam putusan MK, secara tegas menyatakan bahwa verifikasi administratif dan faktual harus dilakukan secara berkeadilan. Untuk itu, partainya akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas melalui jalur hukum secara konstitusional.

"Kita akan melaporkan KPU dan Bawslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta menempuh jalur hukum di pengadilan tata usaha negara guna menegakkan demokrasi," tegas Rhoma.

Lebih lanjut, Rhoma mengimbau kader Partai Idaman di seluruh Indonesia tetap solid bekerja dan berdoa, karena perjuangan Partai Idaman belum selesai.

"Kami akan berjuang terus sampai titik terakhir konstitusi mengizinkan kami untuk berjuang," tegas Rhoma.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum tentang kelengkapan persyaratan administrasi pemilu. Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai yang dipimpin Rhoma Irama itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. [san]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya