Berita

Novanto-Fredrich/net

Hukum

Satu Rutan Dengan Novanto, Fredrich: Saya Enggak Suka Pingpong, Sukanya Nembak

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ternyata jarang ngobrol. Meski saat ini sama-sama menjadi penghuni Rutan KPK, keduanya cuma “say hello” kalau enggak sengaja berpapasan di dalam rutan yang berada di kompleks Gedung KPK Jakarta itu.

Hubungan Novanto dan Fredrich memang harmonis saat keduanya sama-sama belum dijerat oleh KPK. Sebagai pendamping hukum Novanto, Fredrich selalu pasang badan. Sampai-sampai KPK menjeratnya dengan sangkaan merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.

“Kalau kita kamarnya masing-masing, kan tidak ketemu,” jelasnya usai diperiksa, Selasa (16/1).


“Kalau ketemu kita ‘say hello’, kita tidak mau bicara apa apa,” sambung Fredrich yang tampil mengenakan rompi orange tahanan KPK itu.

Di dalam rutan KPK terdapat berbagai fasilitas tempat para tahanan berinteraksi dengan tahanan lainnya. Ruang angin-angin salah satunya. Di situ para tahanan biasanya diberi kesempatan untuk berolahraga bareng. Olahraganya juga bervariasi. Salah satunya, pingpong yang disukai oleh Novanto.

“Saya enggak suka pingpong. Saya suka nembak, kalo ada lapangan tembak, saya setiap hari latihan,” terang Fredrich.

Selain fasilitas olahraga, Rutan KPK juga menyediakan ruang bersama. Di ruangan yang menyediakan satu unit televisi itu, biasanya para tahanan berkumpul.

“Enggak (nonton bareng Novanto), TV cuma satu, kebetulan saya enggak suka melihat gosip,” jelas Fredrich.

Fredrich hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tersangka lain di kasusnya, dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya