Berita

Novanto-Fredrich/net

Hukum

Satu Rutan Dengan Novanto, Fredrich: Saya Enggak Suka Pingpong, Sukanya Nembak

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ternyata jarang ngobrol. Meski saat ini sama-sama menjadi penghuni Rutan KPK, keduanya cuma “say hello” kalau enggak sengaja berpapasan di dalam rutan yang berada di kompleks Gedung KPK Jakarta itu.

Hubungan Novanto dan Fredrich memang harmonis saat keduanya sama-sama belum dijerat oleh KPK. Sebagai pendamping hukum Novanto, Fredrich selalu pasang badan. Sampai-sampai KPK menjeratnya dengan sangkaan merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.

“Kalau kita kamarnya masing-masing, kan tidak ketemu,” jelasnya usai diperiksa, Selasa (16/1).


“Kalau ketemu kita ‘say hello’, kita tidak mau bicara apa apa,” sambung Fredrich yang tampil mengenakan rompi orange tahanan KPK itu.

Di dalam rutan KPK terdapat berbagai fasilitas tempat para tahanan berinteraksi dengan tahanan lainnya. Ruang angin-angin salah satunya. Di situ para tahanan biasanya diberi kesempatan untuk berolahraga bareng. Olahraganya juga bervariasi. Salah satunya, pingpong yang disukai oleh Novanto.

“Saya enggak suka pingpong. Saya suka nembak, kalo ada lapangan tembak, saya setiap hari latihan,” terang Fredrich.

Selain fasilitas olahraga, Rutan KPK juga menyediakan ruang bersama. Di ruangan yang menyediakan satu unit televisi itu, biasanya para tahanan berkumpul.

“Enggak (nonton bareng Novanto), TV cuma satu, kebetulan saya enggak suka melihat gosip,” jelas Fredrich.

Fredrich hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tersangka lain di kasusnya, dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya