Berita

Novanto-Fredrich/net

Hukum

Satu Rutan Dengan Novanto, Fredrich: Saya Enggak Suka Pingpong, Sukanya Nembak

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Fredrich Yunadi dan Setya Novanto ternyata jarang ngobrol. Meski saat ini sama-sama menjadi penghuni Rutan KPK, keduanya cuma “say hello” kalau enggak sengaja berpapasan di dalam rutan yang berada di kompleks Gedung KPK Jakarta itu.

Hubungan Novanto dan Fredrich memang harmonis saat keduanya sama-sama belum dijerat oleh KPK. Sebagai pendamping hukum Novanto, Fredrich selalu pasang badan. Sampai-sampai KPK menjeratnya dengan sangkaan merintangi penyidikan perkara skandal korupsi proyek e-KTP yang menjerat Novanto.

“Kalau kita kamarnya masing-masing, kan tidak ketemu,” jelasnya usai diperiksa, Selasa (16/1).


“Kalau ketemu kita ‘say hello’, kita tidak mau bicara apa apa,” sambung Fredrich yang tampil mengenakan rompi orange tahanan KPK itu.

Di dalam rutan KPK terdapat berbagai fasilitas tempat para tahanan berinteraksi dengan tahanan lainnya. Ruang angin-angin salah satunya. Di situ para tahanan biasanya diberi kesempatan untuk berolahraga bareng. Olahraganya juga bervariasi. Salah satunya, pingpong yang disukai oleh Novanto.

“Saya enggak suka pingpong. Saya suka nembak, kalo ada lapangan tembak, saya setiap hari latihan,” terang Fredrich.

Selain fasilitas olahraga, Rutan KPK juga menyediakan ruang bersama. Di ruangan yang menyediakan satu unit televisi itu, biasanya para tahanan berkumpul.

“Enggak (nonton bareng Novanto), TV cuma satu, kebetulan saya enggak suka melihat gosip,” jelas Fredrich.

Fredrich hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara tersangka lain di kasusnya, dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo.

Keduanya diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya