Berita

Rita Widyasari/net

Hukum

Bupati Kukar Resmi Tersangka Pencucian Uang

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Rita Widyasari kembali dijerat menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Bupati Kutai Kertanegara nonaktif itu dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menjelaskan, Rita ditetapkan menjadi tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
‎
"Menetapkan RIW dan KHR sebagi tersangka pencucian uang," jelasnya dalam keerangan pers di kantornya, Selasa (16/1).


Rita dan Khairudin diduga KPK telah mencuci uang dengan membelanjakan uang hasil suap dan gratifikaai selama menjabat Bupati Kukar. Total pencucian ung yang terdata KPK sebesar Rp 436 miliar.

"‎Jumlah itu baru sementara, namun bisa bertambah seiring perkembangan penyidikan,” jelas Laode.

Ratusan miliar itu diduga diterima Rita dan Khairuddin dari fee sejumlah proyek, perizinan, fee-fee pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.

Uang-uang itu, lanjut Laode, kemudian dibelanjakan Rita dan Kharuddin, seperti kendaraan, tanah dan bangunan.‎
‎
‎Atas perbuatan keduanya, Rita dan Khairuddin ditetapkan dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP‎.

Rita, Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima telah dijerat tersangka suap. Namun untuk Rita dan Kharuddin, juga ditetapkan selaku tersangka gratifikasi. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya