Berita

Hukum

Jaga Netralitas, Propam Mabes Polri Keluarkan Aturan Internal

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pilkada Serentak 2018 diikuti tiga Perwira Tinggi Polri. Karena itu, Divisi Profesi Pengamanan Polri mengeluarkan aturan internal bagi seluruh anggota Korps Bhayangkara untuk menjaga netralitas institusinya.

"Aturan internal untuk menjaga netralitas Polri dalam pengamanan Pilkada Serentak 2018," ujar Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Martuani Sormin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/1).

Dia menjelaskan, anggota Polri dilarang untuk memberikan dukungan politik dan menunjukkan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada calon kepala daerah.


"Yang wajib dilaksanakan adalah memberi pengamanan pada rangkaian kegiatan Pemilukada," ujarnya.

Seluruh anggota Polri juga diimbau agar tidak menjadi pengurus apalagi anggota tim pemenangan pasangan calon kepala daerah.

Bagi para Pejabat Utama dan struktural dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan serta tindakan yang menguntungkan kepentingan partai politik dan pasangan calon.

"Juga memberikan fasilitas dinas maupun pribadi untuk kepentingan parpol dan paslon saat masa kampanye," terangnya.

Anggota Polri juga tidak diperkenankan melakukan kampanye hitam atau black campaign terhadap salah satu pasangan calon, atau menganjurkan masyarakat untuk menjadi "golput".

Setiap anggota juga wajib untuk tidak memberi informasi terkait hasil penghitungan Pilkada kepada siapapun. Apalagi, menjadi panitia pemilihan umum, anggota pengawas pemilu, serta turut campur dalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

"Jika kedapatan, anggota dikenakan sanksi internal berupa disiplin dan kode etik," demikian Martuani. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya