Berita

Dokter RS Permata Hijau Tersangka/net

Hukum

KPK Diam-Diam Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam ternyata sudah memeriksa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat advokat Fredrich Yunadi  dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. 

Salah satu pihak yang diperiksa merupakan direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, perusahaan rumah sakit tersebut.

"Sejak proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎)," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Selasa (16/1).

Namun, saat ditanya soal dugaan keterlibatan para terperiksa itu dalam dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto Febri enggan merincikannya.

Pasca mengalami kecelakaan, Novanto dilarikan‎ dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada‎ 16 November 2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual.‎‎
‎‎
"Kemudian ada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 itu," imbuh Febri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual.‎‎
‎‎
"Kemudian ada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 itu," imbuh Febri.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

Keduanya diduga memanipulasi data medis Noanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas dugaan itu, keduanya  dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya