Berita

Dokter RS Permata Hijau Tersangka/net

Hukum

KPK Diam-Diam Periksa Direktur Perusahaan RS Medika Permata Hijau

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 16:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam ternyata sudah memeriksa pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau dalam kasus dugaan merintangi penyidikan yang menjerat advokat Fredrich Yunadi  dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. 

Salah satu pihak yang diperiksa merupakan direktur PT Khidmat Perawatan Jasa Medika, perusahaan rumah sakit tersebut.

"Sejak proses penyidikan dilakukan sejak 5 Januari 2018 sampai dengan saat ini, kita sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. ‎Dari pihak rumah sakit itu ada perawat, ada dokter, ada pegawai di rumah sakit, termasuk salah satu direktur dari perusahaan (Rumah Sakit Medika Permata Hijau‎)," jelas Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan pers, Selasa (16/1).

Namun, saat ditanya soal dugaan keterlibatan para terperiksa itu dalam dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto Febri enggan merincikannya.

Pasca mengalami kecelakaan, Novanto dilarikan‎ dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada‎ 16 November 2018.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Partai Golkar, Aziz Samual.‎‎
‎‎
"Kemudian ada pihak-pihak yang mengetahui rangkaian prisitiwa dari tanggal 15-16 itu," imbuh Febri.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

Keduanya diduga memanipulasi data medis Noanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Selain itu Fredrich ditenggarai telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.

Atas dugaan itu, keduanya  dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya