Berita

Prasetyo Edi Marsudi/Net

Nusantara

Ketua DPRD Ingatkan Anies Jangan Suka Ngorek Kesalahan Gubernur Sebelumnya

SELASA, 16 JANUARI 2018 | 08:58 WIB | LAPORAN:

. Langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengirimkan surat permintaan pencabutan dan pembatalan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau Reklamasi C, D, dan G kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, dinilai sebagai bentuk nyata dari tidak menghargai pemerintah pusat.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan sertifikat HGB kepada pengembang, dalam hal ini PT Kapuk Naga Indah sesungguhnya diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya menurut dia, Gubernur merupakan diskresi dari seorang Presiden.

"Namanya HGB hargailah pemerintah, Presiden sudah memberikan sertifikat sebagaimana kebijakan Guberbur," katanya di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).


Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu kemudian menghimbau kepada Gubernur Anies untuk memperbaiki semua kesalahan pemerintah sebelumnya, dalam hal ini Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Anies juga dihimbaunya untuk tidak selalu mencari-cari kesalahan para pendahulunya.

"Jangan cari penyakit Gubernur lama. Ayo ke depan, ayo kerja jangan cari masalah. Jangan ngorek yang lama, kalau ngorek-ngorek Gubernur sebelum-sebelumya juga punya masalah. Mungkin yang kurang baik yang diperbaiki, bukan yang baik dihancurkan," imbaunya.

Diketahui, HGB reklamasi pantai Jakarta bagian Utara diberikan oleh Gubernur DKI periode sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat kepada pengembang. Namun belakangan, saat berkuasa, Gubernur DKI Jakarta yang baru, Anies Baswedan mengirimkan surat permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pun mengaku bahwa pihak pemprov paham betul akan konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar. Namun, Menteri Sofyan Djalil menolak tegas. Tak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Terkait itu, Anies mengaku pihaknya tengah mempelajari. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya