Direktur Utama dan Komisaris PT Selembaran Jati, Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman resmi dituntut satu tahun penjara dalam kasus tindak pidana pemalsuan Akta Autentik terkait sengketa tanah di Kosambi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Marolop P menyatakan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang properti dan pergudangan di Kosambi, Kabupaten Tangerang itu terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam pembuatan akta otentik.
"Terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara," tegas Marolop di PN Tangerang, Senin (15/1).
JPU menyimpulkan jika Suryadi dan Ngadiman memenuhi unsur berkehendak menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam proses penerbitan akta notaris RUPS Luar Biasa pada Mei 2009. Akibat tindakannya, saksi atau korban Adipurna Sukarti mengalami kerugian immaterial dan material.
Menanggapi tuntutan itu, korban Adipurna Sukarti (65) mengatakan tuntutan JPU tidak memenuhi rasa keadilan.
“Tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum tidak berkeadilan, Saya berjuang untuk mendapatkan hak saya selama lima tahun sia sia,†ujarnya dengan nada tinggi.
Sebagaimana diberitakan, kasus ini berawal ketika Adipurna Sukarti bekerja sama dengan Yusuf Ngadiman dan ayah Suryadi Wongso yaitu Salim Wongso dengan menyertakan modal senilai Rp 8,15 miliar pada tahun 1999. Modal tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 45 hektar di Desa Salembaran Jati, Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Sukarti kemudian dijadikan pemegang saham pada PT Salembaran Jati Mulya dengan mendapatkan saham sebesar 30 persen. Sedangkan Ngadiman dan Salim menerima 35 persen per orang. Kepemilikan saham tercantum pada Akta Notaris Elza Gazali nomor 11 tertanggal 8 Februari 1999. Namun selama kerja sama berjalan, Sukarti tidak pernah dibagi keuntungan.
Bahkan Sukarti tidak mengetahui saat Salim Wongso meninggal dunia mewariskan sahamnya kepada putranya Suryadi Wongso pada tahun 2001. Pada 2008 Sukarti yang menerima informasi bahwa Ngadiman dan Suryadi Wongso telah menjual aset PT Salembaran Jati Mulya. Terdakwa tak pernah hadir dalam pembuatan akte perubahan RUPS tersebut.
Mei 2009, Suryadi dan Ngadiman datang ke Kantor Notaris Rustiana di Kompleks Harapan Kita, Tangerang. Mereka meminta Rustiana menerbitkan akta RUPS tanpa kehadiran dan tanda tangan Adipurna Sukarti selaku pemegang 30 persen saham. Akta yang diterbitkan itulah yang kemudian digugat oleh Adipurna.
[san]