Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bongkar Kasus BLBI berdemonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (15/1).
Massa menuntut KPK segera menjerat pemilik PT Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim, dengan status tersangka dalam perkara yang merugikan negara triliunan rupiah itu.
Sjamsul dianggap sebagai pihak yang paling diuntungkan akibat penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
"KPK harus segera menangkap dan memenjarakan Sjamsul Nursalim, Boyke Gozali dan Artalyta Suryani," seru salah seorang orator aksi dari atas mobil pengeras suara.
Dia juga meminta KPK menyita aset-aset Sjamsul yang patut diduga sebagai hasil dari kejahatan korupsi BLBI.
Spanduk dan poster juga massa pampang di tengah demonstrasi. Salah satu poster bertuliskan "Sjamsul Nursalim Mafia BLBI, KPK Tangkap Mafia BLBI".
Aksi damai mahasiswa dikawal sejumlah aparat kepolisian. Mobil water cannon juga tampak bersiaga di seberang Gedung KPK sampai massa akhirnya membubarkan diri.
Sjamsul Nursalim sendiri diketahui sedang tidak berada di Indonesia sampai saat ini. Taipan itu diduga kuat masih berada di Singapura dengan dalih perawatan medis.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah, pernah menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga anti korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), untuk pemeriksaan Sjamsul dan istrinya sebagai saksi bagi SAT.
Dalam kasus ini, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) memiliki kewajiban membayar Rp 4,8 triliun terkait kucuran dana BLBI saat Indonesia dilanda krisis ekonomi sekitar tahun 1997.
Dari total tagihan itu, pihak Sjamsul Nursalim baru menyerahkan Rp 1,1 triliun, yang ditagihkan kepada petani tambak selaku penerima bantuan. Sementara, sisanya Rp3,7 triliun tak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi BPPN dan tak ditagihkan kepada Sjamsul Nursalim.
Setelah aset yang diklaim Sjamsul Nursalim sebesar Rp 1,1 triliun dilelang PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), ternyata aset tersebut hanya bernilai Rp 220 miliar.
Berdasarkan audit investigatif BPK, kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim mencapai Rp4,58 triliun.
Syafruddin Arsyad Temenggung masih menjadi satu-satunya tersangkan dalam penanganan perkara ini. Sedangkan Sjamsul belum pernah diperiksa oleh KPK dalam rangka penyidikan.
[ald]