Berita

Foto: RMOL Jateng

Hukum

Pengedar Sabu Dapat Imbalan Rp 2 Juta Per Transaksi

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 15:33 WIB | LAPORAN:

. Satuan Resese Anti Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap pengedar sabu dan pil ekstasi yang kerap beroperasi di wilayah hukum kota  Semarang.

Dari pengakuan sementara pelaku, ia mendapatkan barang terlarang itu dari seorang narapidana bernama Young yang dikenalnya saat berada di kawasan Simpang Lima.

Pelaku bernama Ari Setiyawan (33), adalah warga Sawah Besar, Gayamsari. Ia ditangkap dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKBP Sidik Hanafi di sebuah Jembatan di Jalan Durian Barat, Lamper Kidul Semarang Selatan, Kamis pekan lalu (11/1).


Kapolrestabes Semarang, Kombes Abioso Seno Aji, mengatakan, barang bukti berupa sabu seberat 8 gram dan ekstasi warna hijau sebanyak 200 butir disita dari pelaku.

"Saat ditangkap membawa 1 gram sabu. Saat digeledah di kos-kosan, kami temukan di lemari rumah kos pelaku dan disimpan dalam sebuah kemasan minuman," ungkap Abioso dalam keterangan pers di Semarang, Senin (15/1).

Lanjut Abi, pelaku mengaku bekerja sebagai pengedar narkotika selama satu bulan terakhir. Pelaku mendapat imbalan Rp 2 juta dalam tiap transaksi.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subsider 112 (2) UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [rmoljateng/ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya