Berita

Fredrich Yunadi/Net

Hukum

Fredrich Serukan Boikot KPK

SENIN, 15 JANUARI 2018 | 14:55 WIB | LAPORAN:

Advokat Fredrich Yunadi menyerukan pemboikotan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tersangka kasus merintangi penyidikan skandal korupsi KTP-el itu merasa penyidik lembaga antirasuah telah menjeratnya tanpa alasan dan bukti yang jelas.

"Jadi, di sini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK," katanya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).


Menurut Fredrich, langkah KPK menjeratnya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.

"Mereka sudah melecehkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang advokat," ujar mantan pengacara Setya Novanto itu.

Fredrich menjelaskan lagi soal kronologi penangkapan dirinya oleh KPK beberapa waktu lalu. Kata dia, tidak benar tim dari KPK menyebar dan melacak dirinya seharian.

"Itu bohong semua, saya ada di rumah sakit. Kebetulan saya di-check up kemudian datang dijemput," tegasnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa kedatangan Fredrich guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"FY diperiksa sebagai tersangka," singkatnya dikonfirmasi terpisah.

Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan korupsi KTP-el yang menjerat Novanto.

Mereka diduga memanipulasi data medis Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017. Selain itu, Fredrich ditenggarai telah mengkondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Novanto mengalami kecelakaan mobil.

Keduanya dijerat dengan pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya