Berita

Net

Hukum

Advokat Harus Jaga Kehormatan Dalam Menjalankan Tugas

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Advokat diminta dapat menjaga kehormatan profesinya dalam menjalankan tugas melakukan pembelaan hukum.

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra melihat fenomena saat ini terdapat nilai-nilai yang hilang dalam profesi advokat kebanyakan. Di mana, seharusnya berfungsi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi.

"Profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanuasiaan. Seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan," paparnya kepada redaksi, Minggu (14/1).


Menurut Azmi, fungsi tersebut selama ini hilang di kalangan profesi advokat. Kebanyakan malah menjadi keliru, bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai keluhuran. Sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta.

"Di sinilah makna etika harus jadi samuderanya hukum menjadi batasan keseimbangan kepentingan. Jadi hak imunitas dalam pasal 16 UU Advokat bukan jadi tameng pembenar," jelasnya.

Dia menambahkan, hak imunitas berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan kliennya dengan iktikad baik.

"Serta proses yang jujur yang tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai prinsip moral serta kepentingan bangsa yang lebih besar," demikian Azmi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 22 advokat yang pernah terlibat perkara korupsi sejak 2005. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk di dalamnya Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang beberapa hari lalu dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Data ICW, dari 22 advokat, 16 di antaranya dijerat karena melakukan suap-menyuap, dua karena memberikan keterangan tidak benar, empat karena merintangi penyidikan perkara korupsi. Sebanyak 16 orang ditangani KPK, lima orang oleh kejaksaan, dan satu orang ditangani kepolisian. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya