Berita

Net

Hukum

Advokat Harus Jaga Kehormatan Dalam Menjalankan Tugas

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 19:25 WIB | LAPORAN:

Advokat diminta dapat menjaga kehormatan profesinya dalam menjalankan tugas melakukan pembelaan hukum.

Dosen hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK) Azmi Syahputra melihat fenomena saat ini terdapat nilai-nilai yang hilang dalam profesi advokat kebanyakan. Di mana, seharusnya berfungsi menjaga kehormatan dan kewibawaan hukum serta martabat profesi.

"Profesi advokat juga berfungsi sebagai pendidik hukum. Pendidikan hukum adalah pendidikan kemanuasiaan. Seharusnya advokat meluruskan persoalan hukum kliennya agar kembali pada makna tercapainya tujuan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan," paparnya kepada redaksi, Minggu (14/1).


Menurut Azmi, fungsi tersebut selama ini hilang di kalangan profesi advokat. Kebanyakan malah menjadi keliru, bahkan melakukan hal yang bertentangan dengan etika dan nilai-nilai keluhuran. Sampai merekayasa, kesaksian palsu bahkan menggelapkan fakta.

"Di sinilah makna etika harus jadi samuderanya hukum menjadi batasan keseimbangan kepentingan. Jadi hak imunitas dalam pasal 16 UU Advokat bukan jadi tameng pembenar," jelasnya.

Dia menambahkan, hak imunitas berlaku sepanjang advokat mempertahankan kepentingan kliennya dengan iktikad baik.

"Serta proses yang jujur yang tidak bertentangan dengan undang-undang, nilai-nilai prinsip moral serta kepentingan bangsa yang lebih besar," demikian Azmi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 22 advokat yang pernah terlibat perkara korupsi sejak 2005. Seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Termasuk di dalamnya Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto yang beberapa hari lalu dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Data ICW, dari 22 advokat, 16 di antaranya dijerat karena melakukan suap-menyuap, dua karena memberikan keterangan tidak benar, empat karena merintangi penyidikan perkara korupsi. Sebanyak 16 orang ditangani KPK, lima orang oleh kejaksaan, dan satu orang ditangani kepolisian. [wah]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya