Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

HGB Reklamasi Bisa Dibatalkan

MINGGU, 14 JANUARI 2018 | 13:44 WIB

Pemprov DKI Jakarta meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan di tiga pulau reklamasi (Pulau C,D, dan G).

Alasan Pemprov DKI sehubungan dengan penarikan dua rancangan perda tentang reklamasi (Rancangan Perda Tentang Tata Ruang Kawasan Startegis Pantai Utara Jakarta Dan Rancangan Perda Tentang Rencana Zonasi Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil), namun BPN menolak dengan alasan yang pada pokoknya penerbitan HGB sudah sesuai prosedur dan apabila HGB ditarik maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pengembang.

BPN menyarankan untuk menggugat ke Peradilan Tata Usaha Negara apabila Pemprov DKI Jakarta keberatan atas penolakan tersebut.


Penerbitan HGB
Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor 9 Tahun 1999  Tentang  Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas  Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan (Peraturan BPN No.9 Tahun 1999):

Syarat-Syarat Permohonan Hak Guna Bangunan:
Pasal 32
(1) ...

Pasal 33
(1) ...
(2) Permohonan Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
1. Keterangan mengenai pemohon:
a. ...
b. ...
c. ...
d. Rencana penggunaan tanah, dst...

Dalam konteks ini, HGB yang diterbitkan berada pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil c.q. pulau reklamasi, sehingga pemanfaatannya pun harus tunduk pada UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah di ubah dengan UU No.1 Tahun 2014. Arahan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) (vide, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) UU No.27 Tahun 2007).

Jadi, peruntukkan HGB tersebut harus merujuk kepada RZWP-3-K. Persoalannya saat ini, RZWP-3-K belum disahkan dan masih dikaji oleh Pemprov, lalu bagaimana cara menentukan rencana penggunaan tanah dalam permohonan penerbitan HGB sementara RZWP-3-K belum disahkan? Artinya penerbitan HGB terdapat masalah administratif c.q. prosedur (vide, Pasal 107 Peraturan BPN No.9 Tahun 1999). Ini yang menjadi dasar yuridis HGB bisa dibatalkan dibatalkan.

Pasal 64 UU No.30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan:
(1) Keputusan hanya dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat:
a. wewenang;
b. prosedur; dan/atau
c. substansi.
(2) Dalam hal Keputusan dicabut, harus diterbitkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan AUPB.
(3) Keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
a. oleh Pejabat Pemerintahan yang menetapkan Keputusan;
b. oleh Atasan Pejabat yang menetapkan Keputusan; atau
c. atas perintah Pengadilan.

Peraturan BPN No.9 Tahun 1999:

Pasal 105 ayat (1): Pembatalan hak atas tanah dilakukan dengan keputusan Menteri.
Pasal 106:
(1) Keputusan pembatalan hak atas tanah karena cacad hukum administratif dalam penerbitannya, dapat dilakukan karena permohonan yang berkepentingan atau oleh Pejabat yang berwenang tanpa permohonan.
(2) Permohonan pembatalan hak dapat diajukan atau langsung kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk atau melalui Kepala Kantor Pertanahan.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, BPN sesungguhnya berwenang untuk membatalkan HGB yang diterbitkannya. Apabila “ditelantarkan” seperti ini, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak, bukan hanya pengembang, tapi juga masyarakat. Seharusnya BPN menangkap 'sinyal' itikad baik dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjamin kepastian hukum.[***]


A.Irmanputra Sidin

Ahli Hukum Tata Negara


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya